Denpasar

Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

Gubernur Wayan Koster Hadiri Rapat Paripurna yang Bahas Isu Penting Pembangunan Bali

jarrakposbali.com, DENPASAR – Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 berlangsung  di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali,Rabu (19/3/2025).

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH., memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM., beserta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali serta kepala perangkat daerah. Rapat ini menjadi agenda penting dalam rangka pembahasan berbagai isu strategis bagi pembangunan Bali.

Dewa Made Mahayadnya menyampaikan dua agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali.

“Salah satu topik penting yang akan dibahas adalah Raperda mengenai Pungutan Bagi Wisatawan Asing, yang bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 juga akan menjadi sorotan, dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak positif dalam jangka panjang bagi kelestarian lingkungan Bali.

Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM., dalam pidatonya menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Ia juga menyampaikan beberapa poin revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Pungutan Wisatawan Asing, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kontribusi sektor pariwisata dapat mendukung kelestarian budaya dan lingkungan Bali secara berkelanjutan.

“Revisi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pelestarian sumber daya alam serta warisan budaya Bali,” ujar Gubernur Wayan Koster.

Lebih lanjut, Wayan Koster  menyampaikan agenda revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata.

Poin-poin revisi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Provinsi Bali, yang juga mencakup Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.

Koster menegaskan bahwa revisi Perda ini penting untuk memastikan bahwa sektor pariwisata Bali tidak hanya mendatangkan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.

“Pungutan bagi wisatawan asing harus memberikan dampak positif, baik untuk perekonomian maupun pelestarian alam Bali,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi ajang penting untuk mengevaluasi kinerja Pemda Bali selama satu tahun anggaran dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam merancang kebijakan yang berpihak pada kelestarian Bali.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button