Hibah Tanah Rp7 Miliar Jadi Aset Abadi Desa Adat Gobleg
Gubernur Bali I Wayan Koster menyerahkan hibah tanah untuk Desa Adat Gobleg, manfaatnya diharapkan terus dirasakan warga.

jarrakposbali.com, SINGARAJA – Dua tahun sudah berjalan sejak momen bersejarah itu. Pada 22 Agustus 2023, Gubernur Bali I Wayan Koster menyerahkan hibah tanah seluas 2,7 hektar kepada Desa Adat Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Tanah dengan nilai Rp7 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan simbol perhatian pemerintah terhadap kelestarian dan kemandirian desa adat di Bali.
Bagi masyarakat Desa Adat Gobleg, hibah ini menjadi anugerah besar. Lahan yang kini resmi tercatat sebagai milik desa diharapkan menjadi aset abadi yang dapat dikelola bersama untuk kesejahteraan warga.
“Tanah ini jangan sampai disalahgunakan. Aset desa harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan Desa Adat Gobleg dan generasi mendatang,” pesan Gubernur Koster kala itu.
Pesan itu kini terus terngiang di telinga para prajuru adat. Dua tahun berselang, masyarakat pun mulai membicarakan berbagai rencana pemanfaatan lahan agar bisa memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga nilai tradisi.
“Kami merasa mendapat kepercayaan besar. Harapan kami, tanah ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan adat, pelestarian budaya, sekaligus menopang ekonomi warga,” ujar salah satu prajuru adat Gobleg.
Hibah tanah ini bukan hanya sebuah sertifikat, melainkan juga amanah. Sebuah kesempatan bagi Desa Adat Gobleg untuk menata masa depan, berlandaskan pada kekuatan warisan leluhur sekaligus dukungan nyata dari pemerintah.
Kini, perjalanan Desa Adat Gobleg memasuki babak baru. Tanah hibah seluas 2,7 hektar itu diharapkan benar-benar menjadi aset abadi, tempat bertumbuhnya kearifan lokal dan kesejahteraan warga. Sebuah bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan desa adat dapat melahirkan warisan yang bermanfaat lintas generasi.(jpbali).



