Denpasar

TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025

Bali Bersiap Tinggalkan Era Open Dumping

DENPASAR, jarrakposbali.com – Di tengah riuhnya aktivitas Kota Denpasar dan Badung, kawasan TPA Suwung selama puluhan tahun menjadi salah satu titik paling krusial dalam pengelolaan sampah Bali.

Di sinilah ratusan ton sampah datang setiap hari, menumpuk, menggunung, dan perlahan menjadi persoalan ekologis yang kian mendesak.

Namun babak baru segera dimulai. Melalui surat resmi bertanggal 5 Desember 2025, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa TPA Suwung akan ditutup selambat-lambatnya pada 23 Desember 2025.

Tidak ada lagi truk-truk sampah dari Denpasar dan Badung yang diizinkan memasuki kawasan tersebut.

Keputusan ini bukan sekadar administratif melainkan penanda sebuah perubahan besar dalam cara Bali menangani persoalan sampahnya.

Sebuah Akhir dari Masalah Lama

TPA Suwung selama ini menggunakan sistem open dumping, metode pembuangan terbuka yang sudah lama dianggap tidak ramah lingkungan. Asap pembakaran, bau menyengat, hingga potensi pencemaran air tanah menjadi keluhan warga sekitar.

Penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran serius. TPA Suwung dinilai tidak lagi memenuhi aturan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.

Ancaman sanksi pidana pun sempat membayangi pengelola dan pemerintah daerah.

Dalam situasi tersebut, Gubernur Koster mengambil langkah cepat. Ia mengajukan permohonan agar sanksi pidana tidak diberlakukan, sebagai upaya menyelamatkan Bali dari konflik hukum yang berkepanjangan.

Pemerintah pusat akhirnya menerapkan sanksi administrasi, dengan syarat,TPA Suwung harus dihentikan total pada Desember 2025.

Menteri LHK pun menerbitkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 yang memberi tenggat 180 hari bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk menyetop operasional open dumping. Waktu itu jatuh tepat pada 23 Desember 2025.

Menuju Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Penutupan TPA Suwung bukan berarti masalah selesai begitu saja. Justru sebaliknya ini menjadi pintu masuk untuk perubahan mendasar.

Kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Gubernur Koster menegaskan agar kedua daerah menghentikan pengiriman sampah ke Suwung dan segera mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Solusi tersebut mencakup, Tebe modern TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)

Mesin pencacah dan dekomposer

Pemilahan sampah dari sumber mulai rumah tangga Pengelolaan sampah berbasis sumber, terutama di tingkat rumah tangga dan desa adat, menjadi kunci.

“Untuk dapat menggunakan model pengelolaan ini, pemilahan sampah organik dan non-organik harus dimulai di rumah,” tegas Koster,Senin (08/12/2025).

Perubahan yang Membutuhkan Partisipasi Warga

Bali kini menghadapi momen transisi besar. Di satu sisi, penutupan TPA Suwung menjadi langkah maju bagi lingkungan. Namun di sisi lain, keberhasilan sistem baru sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Sosialisasi harus dilakukan secara masif: dari keluarga, banjar, desa/kelurahan, hingga desa adat. Pemerintah provinsi, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung diminta menyusun SOP yang jelas dan berkolaborasi dalam teknis pelaksanaannya.

Karena pengelolaan sampah bukan lagi hanya urusan pemerintah tetapi tanggung jawab bersama.

Suwung: Dari Gunungan Sampah, Menuju Harapan Baru

TPA Suwung telah menjadi saksi perjalanan panjang Bali dalam menghadapi modernisasi dan tekanan pariwisata. Kini, tempat itu bersiap meninggalkan statusnya sebagai lokasi pembuangan terbuka.

Apakah perubahan ini akan mudah? Tidak. Apakah ini keputusan penting? Sangat.

Penutupan Suwung membuka kesempatan bagi Bali untuk membangun sistem yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Untuk bumi yang dikenang bukan karena sampahnya, tetapi karena keindahan dan keharmonisannya.

Bali kini melangkah menuju masa depan baru masa depan tanpa gunungan sampah Suwung.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button