
DENPASAR, jarrakposbali.com – Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Badung menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Di balik raihan tersebut, terdapat harapan agar setiap catatan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, SH, MH, menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Badung, Wakil Bupati Badung, serta seluruh jajaran legislatif dan eksekutif atas keberhasilan mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kami memberikan apresiasi. Ini menjadi cerminan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik,” ujar Anom Gumanti usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kawasan Renon, Denpasar, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara mengenai administrasi dan laporan keuangan. Lebih jauh, hal tersebut mencerminkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan hukum, keterbukaan informasi publik, serta komitmen menjaga akuntabilitas dalam setiap program pembangunan.
“Yang paling penting adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, kemudian keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintah daerah. Itu yang menjadi fokus pemeriksaan BPK,” katanya.
Meski kembali meraih WTP untuk ke-12 kalinya, DPRD Badung menilai capaian tersebut bukanlah titik akhir. Hasil pemeriksaan BPK justru menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan berbagai aspek tata kelola pemerintahan agar manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat.
“Harapan saya capaian ini bisa dipertahankan. Yang lebih penting lagi, hasil pemeriksaan sekarang dapat ditindaklanjuti sehingga pelayanan kepada masyarakat Badung semakin baik dan transparansi pemerintahan semakin kuat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kuta tersebut.
Salah satu perhatian yang disoroti dalam hasil pemeriksaan BPK berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Anom Gumanti menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sebenarnya telah memiliki sistem e-Hibah sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian. Namun, apabila masih ditemukan sejumlah catatan, maka perbaikan harus terus dilakukan, terutama pada aspek administrasi dan mekanisme birokrasi.
“Kalau ada beberapa catatan, tentu perlu diperbaiki ke depan. Eksekutif harus lebih selektif, terutama dalam proses dan tata kelola birokrasi yang berkaitan dengan hibah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan hibah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Para penerima hibah memiliki kewajiban yang sama untuk memahami aturan serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas program hibah.
“Tidak semua masyarakat memahami proses maupun sistem pertanggungjawaban. Karena itu perlu pendampingan, monitoring, dan pembinaan agar semuanya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, Anom Gumanti optimistis Pemerintah Kabupaten Badung mampu bergerak lebih cepat. Baginya, percepatan penyelesaian rekomendasi menjadi langkah nyata dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Waktu 60 hari itu sangat cukup. Harapan saya, dalam satu bulan seluruh catatan yang ada sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya.(JpBali).



