JAKARTA, jarrakposbali.com | Nasabah (anggota) Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau disebut Koperasi Sentosa menuntut para pengurus Koperasi untuk bisa bertanggung jawab mengembalikan dana para nasabah sebanyak puluhan miliar rupiah yang hingga kini belum dikembalikan.
Para nasabah yang diwakili Gandung Joko Suseno itu melaporkan perbuatan tidak bertanggung jawab para pengurus koperasi kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang senilai Rp7.2 miliar.
Hazmin Andalusi Sutan Muda, S.H, M.H, pengacara anggota Koperasi Sentosa mengatakan, saat ini kasus tengah ditangani oleh Unit V Fismondev (Fiskal, Moneter dan Devisi) Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 957 /IL/YAN 25/ 2021/SPKT PMJ, tertanggal: 18 Februari 2021 yang menerangkan bahwa Gandung Joko Suseno melaporkan Pengurus Koperasi Sentosa terkait AD/ART koperasi Sentosa dan dugaan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, Pencucian Uang. Yakni dugaan melanggar Pasal 46 UU RI No.7 Tahun 1998, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 (Yang terjadi tanggal 26 Januari 2021 di Jakarta).
“Yang diduga dilakukan oleh (Terlapor) MA (Ketua Koperasi Sentosa); HL (Bendahara Koperasi Sentosa), DB (Sekretaris Koperasi Sentosa ) dengan total kerugian Rp.7.241.125.000,” ujar Hazmin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/4).
“Perkara ini bergulir ke ranah kepolisian setelah sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi yakni somasi pertama tanggal 4 Februari 2021 dan somasi kedua tanggal 10 Februari 2021 tetapi tidak mendapatkan jawaban/respons dari Pimpinan dan Pengurus Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa (Koperasi Sentosa),” tambahnya.
Untuk perkembangan kasusnya, menurut Hazmin, Unit V Fismondev Polda Metro Jaya telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi tertanggal 23 Mei, 28 Mei dan Oktober 2021 (Nomor: B/4457/V/RES.2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4455/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4456 /V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4459/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; dan Nomor : B/4458/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus). Terhadap MA (Ketua Koperasi Sentosa); HL (Bendahara Koperasi Sentosa); W (HRD Koperasi Sentosa); GS (Kepala Keuangan Koperasi Sentosa).
Sebelumnya, sebanyak 8 koperasi bermasalah kini sedang dalam tahap pendampingan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Diketahui, diantaranya ada masalah sulit bayar dari koperasi bermasalah tersebut.
Ketua Satuan Tugas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya akan terus mengawal keputusan akta perdamaian dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mengacu keputusan itu juga, berarti langkah yang diambil adalah restrukturisasi dalam koperasi yang bermasalah.
Tujuh koperasi tersebut, antara lain KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Bagaimana respons Koperasi Sentosa? Hingga berita diturunkan, pihak pengurus koperasi belum memberikan tanggapan.(JP/Td).