Ada Bangunan Gedung dan Sumur Bor di Lokasi Tambak Diduga Tanpa Ijin, Pengelola Malah Ngibul
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Tuntutan warga agar pemilik tambak udang yang berlokasi di pesisir pantai Yehembang, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana segera memperbaiki jalan yang rusak, akhirnya dipenuhi oleh pemilik tambak.
Jalan desa menuju pantai yang rusak parah akibat aktivitas proyek tambak udang, Rabu 16 Agustus 2023 mulai diperbaiki. Langkah awal berupa pemadatan jalan dengan menggunakan satu wales.
Disisi lain, bangunan gedung untuk gudang dan kantor di area tambak udang tersebut yang tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum mendapat tindak lanjut dari pihak terkait. Diduga aparat terkait, sengaja tutup mata dengan pelanggaran perijinan tersebut.
Selain bangunan gedung untuk gudang dan kantor yang tidak mengantongi PBG, pihak pemilik tambak juga membangun beberapa unit sumur bor dan memanfaatkan air bawah tanah (ABT) tanpa ijin.
Terkait hal tersebut pihak penanggungjawab tambak udang Joshua dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan sumur bor dan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) mengatakan, ijinnya masih dalam proses pengajuan.
“Tapi untuk bangunan gudang dan kantor itu sudah punya ijin, lebih jelasnya bisa tanya ke saudara saya sebagai pemilik,” kilahnya.
Joshua juga mengatakan, terkait jalan yang rusak, mulai hari ini sudah diperbaiki. Tahap awal dilakukan pemadatan jalan dengan menggunakan alat berat.
“Silahkan liput, kami sedang memperbaiki jalan desa agar lebih bagus,” ujarnya melalui telpon.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Pemkab Jembrana I Wayan Sudiarta dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan hingga saat ini dipastikan bangunan gedung kantor dan gudang di area tambak udang di pesisir Yehembang tidak memiliki ijin PBG.
Sebelumnya pihak pemilik tambak memang sempat mengajukan permohonan PBG, namun berkas permohonan tersebut telah dikembalikan karena tidak bisa diproses lanjut karena menyalahi aturan.(ded)