Berita

Diduga Tebang Pilih, Sikap Tegas Pol PP Jembrana Hentikan Pembangunan Toko Moderen Dipertanyakan

Dikonfirmasi Redaksi Jarrakpos.com, Kasat Pol PP Jembrana Cuek

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pembangunan toko moderen berjaringan di kawasan jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana, tiba-tiba dihentikan dan disegel oleh aparat Pol PP Pemkab Jembrana, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Pol PP Jembrana berdalih, penghentian dan penyegelan proses pembangunan toko modern tersebut lantaran belum mengantongi ijin PBG atau yang sebelumnya bernama IMB.

Pembangunan baru bisa dilanjutkan, jika pihak toko modern tersebut mampu menunjukan ijin dimaksud. Dengan demikian Pol PP masih memberikan kesempatan pihak toko modern untuk mengurus PBG.

Sikap tegas Pol PP Jembrana dengan menghentikan pembangunan toko moderen di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara tersebut justru dipertanyakan banyak pihak. Pol PP dianggap tebang pilih dalam menegakan aturan terkait perijinan.

Pasalnya selain pembangunan toko moderen di Jalan Ngurah Rai, Negara, masih banyak pembangunan toko moderen di Jembrana yang belum mengantongi PBG justru dibiarkan terus berlanjut.

Pembangunan toko moderen di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo masih berlanjut diduga belum memiliki ijin PBG

Dari informasi yang diperoleh tim jarrakpos di lapangan, untuk saat ini ada lima titik pembangunan toko moderen berjaringan di Jembrana, tersebar di Kecamatan Mendoyo, Jembrana dan di Kecamatan Melaya. Keseluruhannya diduga belum memiliki ijin PBG (IMB)

Seperti proses pembangunan gedung toko moderen berjaringan di Banjar Pasar, Desa Yehembang, dan Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang sedang berlangsung.

Pembangunan di dua lokasi ini di duga belum mentongi Ijin PBG (IMB). Bahkan pembangùnan di Banjar Pasar, Desa Yehembang, pihak Pol PP sempat melakukan pengecekan, namun tidak diketahui hasil dari pengecekan tersebut dan yang jelas pembangunannya terus berjalan hingga saat ini.

Sementara informasi yang diproleh dari pihak Kantor Perizinan Jembrana, belum ada pengajuan permohonan ijin PBG atas pembangunan toko moderen berjaringan di dua lokasi tersebut.

“Kalau begini cara Pol PP bertindak, jelas timbul pertanyaan, ada apa atau ada apa-apanya. Sepertinya ini tindakan tebang pilih,” ujar sumber, Jumat (18/11/2022)

Bahkan menurut sumber ini, pihaknya sempat secara langsung menyampaikan informasi terkait pembangunan toko moderen di Kelurahan Tegalcangkring yang diduga belum memiliki ijin PBG kepada pihak Pol PP, namun penyampaian itu tidak digubris.

Sayangnya, Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait hal tersebut lagi-lagi tidak menanggapinya. Pesan WhatsApp yang redaksi jarrakpos kirimkan hanya dibaca, namun tidak ditanggapi. Hal ini sudah sering terjadi, tidak pernah menanggapi WhatsApp dari redaksi jarrakpos.com.(ded/mega)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button