Bale Adhyaksa, Rumah Restorative Justice Pertama di Bali
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menjadi Kejaksaan pertama di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Bali yang membetuk Rumah Restorative Justice, yang disebut Bale Adhyaksa.
Peresmian Bale Adhyaksa dilakukan pada hari Rabu, 6 April 2022 di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Pembentukan Bale Adhyaksa yang merupakan Rumah Restorative Justice pertama di Bali diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.
Sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
“Untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan,” pungkas Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman.
Restorative justice
Dalam sambutannya, Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman; menyampaikan bahwa restorative justice merupakan kebijakan Jaksa Agung RI.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam,” ujarnya
“Namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia,” lanjut Kajati Sutiawarman.
Dilanjutkan lagi, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000, ada beberapa batasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Yaitu (a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; lalu (b) tindak pidana diancam dengan pidana dendan atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian (c) tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Selain itu, batasan tersebut menjadi penting adalah dengan dimaafkannya pelaku oleh korban dan juga pelibatan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat sekitar.
Ini akan menjadi rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan restorative justice.
“Hasil musyawarah pelaku, korban termasuk keluarga korban, pemuka agama dan pemuka adat serta tokoh masyarakat inilah yang kemudian diminta persetujuannya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI,” paparnya.
Pemerintah daerah dukung Bale Adhyaksa di Buleleng
Bupati Buleleng; Putu Agus Suradnyana; mengapresiasi adanya kebijakan restorative justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat.
Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Buleleng diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum.
“Saya sangat mendukung kehadiran kebijakan restorative justice dikarenakan hal ini juga menjadi kepentingan dari Pimpinan Daerah untuk tetap menjaga kedamaian di masyarakat,” tandas Bupati Buleleng.
Perbekel Desa Lokapaksa, Putu Dodik Tryana; merasa bangga dengan dipiihnya Desa Lokapaksa sebagai lokasi pertama di Provinsi Bali yang menjadi tempat dibentuknya Rumah Restorative Justice.
“Terutama setalah ada warga Desa Lokapaksa yang telah menerima kebijakan restorarive justice dari Kejaksaan Negeri Buleleng,” ujar Putu Dodik Tryana.
“Diharapkan keharmonisan warga di Desa Lokapaksa semakin terwujud dengan kehadiran Bale Adhyaksa Kejari Buleleng,” lanjutnya lagi.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman; Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra; dan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna,
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian P; Dandim 1609 Buleleng, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Lalu hadir juga Forkomcam Seririt, Aparatur Desa Lokapaksa dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Adat. (fJr/JP)