Klungkung

Bawaslu Klungkung, Gelar Rapat Koordinasi Stakeholder

Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024

SEMARAPURA,jarrakposbali.com I Guna memberikan kenyamanan pada pemilihan serentak tahun 2004, Bawaslu Klungkung adakan rapat koordinasi dengan Stakeholder dan launching pemetaan kerawanan pemilihan yang akan berlangsung pada 27 September 2024, dimana acara bertempat di Melangit Bali Adventure, Selasa (29/7/2024).

Panitia penyelengara acara Bawaslu Klungkung, I Nyoman Arya Suyasa.

Adapun maksud dan tujuan dari acara ini adalah untuk melakukan koordinasi dan penyamaan pemahaman berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kbupaten Klungkung, meningkatkan sinergitas dalam mensukseskan jalanya Pilkada di Kabupaten Klungkung, serta menyampaikan hasil pemetaan kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjadi undang-undang,” ujar Panitia penyelengara acara Bawaslu Klungkung, I Nyoman Arya Suyasa.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika menyampaikan bahwa pilkada diharapkan untuk bisa dijadikan sebagai spirit dan sudah tentu dibutuhkan dukungan stakeholder dan masayarakat dan dinas terkait supaya didapatkan sebuah keberimbangan informasi dan komonikasi yang baik agar pilkada bisa berlangsung dengan sempurna.

”Kami mohon untuk dibantu dalam memantau, jika ditemukan ketimpangan atau penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk dilaporkan,”ujarnya.

“Kami siap untuk mengawal sesuai dengan prosudur yang ada, sampai permasalahanya clear,”jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi siapa yang akan menjadi bacalon Bupati dan bacalon Wakil Bupati, karena dari partainya sendiri belum meberikan laporanya. Dan pihaknya masih konsen dalam pemetaan data pemilih.

“Secara aturan kami belum punya kewenangan untuk itu,”tuturnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset dan Pengabdian Masyarakat Undiknas University, Ni Wayan Widhiasthini

Ditempat yang sama Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset dan Pengabdian Masyarakat Undiknas University, Ni Wayan Widhiasthini menjelaskan bahwa melibatkan Masyarakat dalam pemilu sangatlah penting, guna untuk meredam apatisma Masyarakat terutama dalam pemilu.

“Proses politik dikatakan demokratis Ketika Masyarakat sebagai actor utama dalam pemubuat keputusan dalam pemikihan politik,” paparnya.

“Untuk itu pemilu yang demokrastis Ketika meniscayakan partisipasi Masyarakat itu sendiri,”imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, Bawaslu mempunyai kewenangan lengkap yaitu pencegahan dan penindakan atau pengendali.Diamana hal ini menunjukan bahwa ada kewenangan pengawasan yang aktif yang melekat pada Bawaslu diatur dalam pasal 93-103.

“Partisipasi masyarakat sebagai mandat harus dijalankan Bawaslu,” imbuhnya.

“Pemerintah Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” pungkasnya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button