Denpasar

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-2 Tahun sidang 2024

Rekomendasi DPRD Provinsi Bali, Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023

DENPASAR,jarrakposbali.com I DPRD Provinsi Bali, mengadakan rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-2 Tahun sidang 2024, Rekomendasi DPRD Provinsi Bali, Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, acara bertempat di ruang utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (29/7/2024).

Koordinator Pembahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023,Gede Kusuma Putra dalam laporanya menyebutkan bahwa pelaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sebagai bagian dari pelaksanaan salah satu tugas yang melekat yaitu pengawasan.

“Semoga apa yang menjadi tujuan dan harapan kita bersama dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Bali dalam membangun Bali ke depan dapat dicapai sesuai rencana dengan mengedepankan konsep keserasian dan kebersamaan,”ujarnya.

“Kami telah mengikuti dan menyimak bersama pembahasan Raperda ini, sejak penyampaian Pengantar oleh Pj. Gubernur Bali pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, Jawaban Pj. Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, dan Rapat Paripurna Intern ke-14, Senin tanggal 29 Juli 2024,”lanjutnya.

Dimana Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat khusus dengan BPKAD pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 dan pertemuan lanjutan pada tgl 18 Juli 2024. Selanjutnya pada hari ini, Senin tgl 29 Juli 2024 sesuai dengan Agenda Sidang Paripurna, izinkan kami atas nama DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu penjelasan dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang perlindungan dan pemberdayaan peternak yang disampaikan oleh Tjokorde Gede Agung, bahwa landasan ini mengacu kepada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan peternak. Terlebih lagi, selama ini peternak telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan peternak harus diakui masih jauh dari harapan.

“Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak maka perlindungan dan pemberdayaan peternak sangat krusial di dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks,”bebernya.

Peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum. Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi. Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Provinsi Bali memiliki  keunikan  budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan di mana  terdapat keberagaman species hewan yang unik dan langka,”jelasnya.

Sementara itu Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam penyampain pendapat akhir Pj.Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapat dan belanja daerah semesta berencana provinsi Bali tahun anggran 2023, menyampaikan bahwa melihat daru dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.

“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, 3 saling tukar informasi serta proses klarifikasi,”jelasnya.

“Selama proses pembahasan dengan Forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini,”imbuhnya.

“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa- masa mendatang,”bebernya.

Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 4 Anggaran 2023, selanjutnya Saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Kita berharap penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian masyarakat, bangsa, dan negara,”pungkasnya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button