
DENPASAR, jarrakposbali.com – Pada Kamis 9 April 2026, ruang rapat di Gedung DPRD Bali terasa lebih tenang dari biasanya. Di balik meja-meja panjang, sejumlah berkas lama terbuka, memuat jejak persoalan tanah yang tidak sederhana. Sengketa lahan seluas 15 are di Pecatu dan Sempidi kembali dibicarakan, membawa satu hal yang sama, kebutuhan akan kepastian.
Isu ini mulai mengemuka setelah laporan masyarakat masuk dan belum mendapat jawaban yang jelas. Warga yang berada di atas lahan tersebut masih menunggu arah, apakah tanah yang mereka tempati sah secara hukum atau masuk dalam kategori aset negara.
“Karena ini menyangkut masyarakat, kami minta segera dicarikan solusi. Jangan sampai warga terus terkatung-katung tanpa kejelasan,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta.
Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP melihat ada jeda waktu yang cukup panjang antara laporan masyarakat dan respons pemerintah. Hal ini kemudian menjadi perhatian, karena situasi di lapangan terus berjalan sementara kepastian belum juga datang.
“Sebenarnya tidak perlu berlama-lama. Surat masyarakat itu harus segera dijawab agar tidak menimbulkan kebingungan,” lanjut Suparta.
Di sisi lain, pemerintah daerah melihat persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada riwayat panjang yang perlu dibuka kembali, termasuk pencatatan aset dan kondisi fisik lahan yang sudah berubah.
“Kami tidak diam. Kami sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelas Kepala BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa.
Dari data yang ada, sebagian lahan memang tercatat sebagai aset negara. Namun, di lapangan, lahan tersebut telah terkapling dan digunakan oleh masyarakat. Situasi ini membuat proses penentuan status tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Dari total 15 are, sekitar 2,9 are tercatat sebagai aset negara. Ini yang sedang kami dalami,” tambah Maduyasa.
Peran Badan Pertanahan Nasional menjadi penting dalam konteks ini. Penelusuran dokumen lama menjadi langkah yang terus berjalan, mengingat adanya perbedaan tahun penerbitan sertifikat.
“Kami masih meneliti apakah ini produk lama atau baru. Ada sertifikat tahun 1998 dan 2005, jadi perlu pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Badung, Wayan Sukiana.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya tentang angka hektare atau dokumen lama. Di banyak kasus, sengketa tanah selalu membawa dampak yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di atasnya. Pansus TRAP memastikan pengawalan akan terus dilakukan, dengan harapan satu hal yang sederhana, kejelasan yang bisa menjadi pegangan bagi semua pihak.(JpBali).



