Berita

Beruntung! Angga Bebas dari Bui Setelah Diberikan Keadilan Restoratif 

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Angga Budiman Ariesandy asal Jawa Timur, tak henti-hentinya mengucap syukur karena sudah terbebas dari ancaman masuk bui.

Dia juga tak henti-hentinya menyampaikan terimakasih kepada para Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan kepada keluarga korban yang telah memaafkan perbuatannya.

Suasana haru itu mewarnai Kantor Kejari Jembrana, saat Angga Budiman Ariesandy tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia diberikan Restoratif Justis atau keadilan restoratif, Senin (14/11/2022) sore.

Kepastiaan Angga Budiman Ariesandy terbebas dari status tersangkanya setelah dilangsungkannya penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai tindak lanjut dari disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum, Rabu (9/11/2022) lalu.

Sebelumnya, Angga Budiman Ariesandy disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka yang pengemudi truk saat melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah hukum Kejari Jembrana menabrak korban yang mengendarai sepeda motor, hingga korban meninggal dunia. Kasus laka lantas ini sempat disidik di Polres Jembrana dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H dikonfirmasi mengatakan, diberikannya keadilan restoratif kepada tersangka karena telah adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka.

“Ketentuan-ketentuan lain, seperti ancaman hukuman dibawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa unsur kesengajaan juga telah terpenuhi. Sehingga keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka,” terangnya.

Dengan demikian, setelah surat ketetapan keadilan restoratif diberikan, menurut Kajari Jembrana, status tersangka tidak lagi melekat pada Angga Budiman dan dinyatakan bebas. Dia kemudian dikembalikan kepada keluarganya.

Selain memberikan keadilan restoratif kepada Angga Budiman, Kejari Jembrana juga mengembalikan barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Vario DK 4277 UAE berikut 1 lembar STNK Sudarmi asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang merupakan keluarga korban.

Kemudian 1 unit Ran Truk Hino L 9107 UT berikut STNK dan 1 lembar SIM B II Umum antas nama Angga Budiman Ariesandy kepada Angga Budiman Ariesandy. Pemberian Restoratif Justice di Kejari Jembrana ini merupakan yang ke tujuh kalinya.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button