SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Kedudukan kosong satu (0-1) untuk kekalahkan Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, Ketut Kusuma Ardana dalam kasus penguasaan lahan yang diatasnya fasilitas umum.
Karena Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali secara resmi telah membatalkan sertifikat hak milik (SHM) No. 2426 Desa Bungkulan, atas nama Ketut Kusuma Ardana.
Selain keberatan dari warga masyarakat, pembatalan SHM No. 2426 tahun 2013 Desa Bungkulan oleh Kantor Pertanahan Provinsi Bali juga dilakukan karena diatas lahan yang sama sudah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 1/Bungkulan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Artinya Kusuma Ardana “keroyok” secara bersama-sama oleh masyarakat Desa Bungkulan yang keberatan atas penguasaan lahan untuk fasilitas umum, secara pribadi oleh Kusuma Ardana, dan pemegan sertifikat hak pakai yakni PemprovBali.
Dengan adanya pembatalan tersebut, status bidang lahan seluas 285 m2 di Desa Bungkulan, dikembalikan sebagai asset Pemprov Bali sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 1/Bungkulan yang dimanfaatkan untuk Puskesmas dan Puskeswan.
SHM No. 2426 Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana yang diterbitkan pada Prona tahun 2013 dihapus dari buku tanah BPN Buleleng.
Keputusan pembatalan sertifikat SHM No 2426 milik Perbekel Ketut Kusuma Ardana oleh Kanwil BPN Bali disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Komang Wedana kepada wartawan dan masyarakat Bungkulan pimpinan Ketut Sumardhana dan Jro Budiasa yang selama ini bergerak melawan Kusuma Ardana.
”Kami dapat Surat Keputusan pembatalan SHM No. 2426 Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana, kami terima hari Jumat (10/1/2020) lalu,” ungkapnya.
Mantan Kabid Pengukuran Kanwil Pertanahan Provinsi Bali ini mengaku pembatalan ini dilakukan karena SHM No 2426 itu cacat administrasi. “Ini dibatalkan karena cacat administrasi,” tegasnya.
Apakah langkah selanjutnya? Sesuai dengan aturan maka hasil keputusan Kanwil BPN Bali ini akan ditempelkan di dua tempat yakni di Kantor Perbekel Bungkulan dan di Kantor BPN Buleleng di Singaraja.
Bagaimana dengan status tanah itu setelah pembatalan ini? “Statusnya kembali ke status semula. Siapapun yang membutuhkan silahkan mengajukan permohonan termasuk masyarakat Buleleng,” jawabnya.
Perbekel Ketut Kusuma Ardana berpeluang kalah telak 0-2, karena SHM atas lapangan sepak bola masih dalam proses karena SHM tersebut sudah dijadikan jaminan kredit uang di sebuah bank di Bali.
Kini Kanwil BPN Provinsi Bali masih meminta “fatwa” ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Sebelumnya, masyarakat Desa Bungkulan mengadukan pensertipikatan fasilitas umum Lapangan dan Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan oleh Ketut Kusuma Ardana ke BPN Buleleng. Menyikapi pangaduan tersebut, BPN Buleleng merekomendasikan penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui proses pembatalan SHM yang terbit pada Prona Tahun 2013.
Pembatalan sertifikat dimaksudkan untuk mengembalikan status tanah kepada asalnya, yakni satu bidang lahan berupa Lapangan dan satu bidang lahan seluas 285 m2, milik Pemprov Bali sesuai Sertipikat Hak Pakai No. 1/Bungkulan yang dimanfaatkan sebagai Puskesmas dan Puskeswan.
Pembatalan dilakukan karena penerbitan kedua sertipikat tersebut dinilai cacat administrasi sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Tidak Ada yang Kalah, Tidak Ada yang Menang
Pembatalan SHM No 2426 atas Ketut Kusuma Ardana, Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, sesungguhnya adalah kemenangan besar masyarakat Bungkulan yang melawan Kusuma Ardana pimpin Jro Budiasa dan Ketut Sumardhana.
Perjuangan yang tidak kenal lelah, akhirnya mampu membuat dan meyakinkan Kanwil BPN Porvinsi Bali dengan bukti-bukti autentik, sehingga Kanwil BPN Bali memutuskan bahwa SHM No 2426 itu cacat administrasi sehingga SHM milik Kusuma Ardana dibatalkan.
Tadi pagi kubu Jro Budiasa dan Sumardhana semua hadir di Kantor BPN Buleleng menggelar pertemuan terlebihdahulu dengan Kepala Kantor BPN Buleleng secara terttutup sebelum diumumkan pembatalan SHM No 2426.
Bagaimana komentar kubu pemenang? Sumardhana, mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Parti Hanura periode 2014-2019, saat dimintai komentarnya menyatakan bahwa kubunya merasa puas dengan pembatalan SHM No 2426 itu.
“Ini sebuah keputusan bijaksana dan adil yang diambil oleh BPN. Karena memang secara administrasi tidak benar proses pembuatan sertifikat itu,” tandas Sumardhana.
Apakah anda merasa menang? “Oh…tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Ini semua didasarkan pada bukti-bukti yang ada,” jawab Sumardhana yang juga mantan Perbekel Bungkulan itu.
Yang pasti, kasus Bungkulan ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah terutama aparat penegak hukum untuk membuka dan membongkar kasus serupa di desa lain di Buleleng. “Ini bukan hanya di Bungkulan, tetapi hampir semua desa ada kok. Maka dengan kasus Bungkulan ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk membongkar kasus serupa di desa-desa lain,” tandas Sumardhana.
Sumardhana menegaskan bahwa kendati SHM No 2426 sudah dibatalkan namun demikian tugas mereka belum berakhir karena harus mengawal penempelan keputusan Kanwil BPN Bali di Kantor Perbekel Bungkulan dan di Kantor BPN Buleleng. “Kami tetap kawal keputusan ini sampai tuntas,” janji Sumardhana.
Penulis: Jering buleleng