
MANGUPURA, jarrakposbali.com ! Proses normalisasi sungai (tukad) mati Legian oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung yang tiba-tiba dihentikan oleh pihak BSW mendapat kritikan tajam oleh Ketua LPM Legian Puspa Negara.
Menurutnya, tindakan BWS menegur dan menghentikan proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh Dinas PUPR Badung merupakan tindakan Ego Sektoral dan keangkuhan staf BWS yang hanya mengedepankan segi prosedur penanganan.
BWS dinilai Puspa Negara tidak melihat kepentingan masyarakat yang selama ini menjadi korban banjir akibat tumpukan sidemen di tukad mati tersebut. Dinas PUPR Badung melakukan normalisasi menurutnya merupakan kepentinggan masyarakat agar terbebas dari banjir.
“Banjir terjadi berulang-ulang dari tahun-ketahun dan BWS nyaris tertidur, tidak ada langkah nyata untuk mengatasi persoalan banjir itu. Justru sekarang DPUPR Badung bergerak, kebapa dihentikan,” terang Puspa Negara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).
Dia mencontohkan dari bencana banjir tahun-tahun sebelumnya, Dimas PUPR Badung telah berupaya mengatasi dengan memasang pompa induk otomatis pengendali banjir di jembatan naga dan menyediakan 4 unit pompa portable pengendali banjir.
Bukan hanya itu, DPUPR Badung juga melakukan pembersihan secara berkala seluruh-saluran menuju tukad mati, menjaga Trashrake dan lainya. Sementara pihak BWS sendiri belum nampak melakukan upaya pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Saat ini menurutnya, sesui usulan masyarakat legian dari tahun ketahun melalui musrenbangkel, melalui LPM Legian dan telah tertuang dalam APBD Badung tahun 2022, ada nomenclature normalisasi sungai di Kabupaten Badung.
Normalisasi tersebut dengan menyasar tukad mati. Payung hukumnya juga sudah jelas dan hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, 2021 dan dilakukan kembali di tahun 2022 ini.
“Tapi kok kali ini tiba-tiba dihentikan hanya karena alasan prosudur. Selama ini BWS kemana? Kami masyarakat Legian sangat kecewa dengan BWS,” imbuhnya.
Menurutnya, sejak pihaknya memahami kewenangan Tukad Mati ada di BWS, di tahun 2017/2018 ada penataan tukad mati oleh BWS. Penataan tersebut mengarah pada pembuatan tanggul dan beautifikasi untuk menjadi destinasi.
“Tapi hasil proyeknya jauh panggang dari api alias proyek gagal, banyak tanggul yg jebol, tidak dibangun tanggul di beberapa titik dan bahkan senderan sungai banyak yang tak sesuai bestek serta ambrol,” ketusnya.
Pihaknya dan masyarakat sangat menyesalkan penghentian kegiatan normalisasi tukad mati oleh BWS ditengah upaya mengendalikan banjir yang kerap terjadi akibat sedimentasi yang sangat tebal.

“Sidimen itu tidak pernah dikeruk pihak BWS. Katanya BWS yang punya kewenangan,” imbuhnya.
Dengan demikian menurutnya, menunjukan BWS atau oknum BWS di lapangan hanya bisa menyalahkan atas dasar prosedur tanpa melihat dirinya yg kurang becus dalam mensupervisi Tukad Mati.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kementrian PUPR untuk menarik dan mengganti semua staff BWS yang menghentikan pekerjaan normalisaai di tukad mati dan selanjutnya meminta kepada BWS untuk segera menormalisasi tukad mati karena saat ini sudah musim hujan.
“BWS juga kita minta memperbaiki dinding sungai, memasang tanggul yang tak dipasang saat proyek 3 th lalu, menata ulang penampang berganda yang merusak estitika dan tidak elok dipandang karena dikerjakan setengah hati serta melebarkan botle neck tukad mati di Jalan Patih Jelantik,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak BWS telah meminta Dinas PUPR Badung untuk menghentikan proyek normalisasi sungai (tukad) mati Legian karena dianggap menyalahi prosudur. Sebelum dihentikan, pihak BWS telah berulangkali mengirimkan surat teguran kepada Dinas PUPR Badung terkait normalisasi tukad mati tersebut.(dewa darmada/mega)



