Ciptakan Kota yang Bersih, Aman, dan Nyaman, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk dan Banner
DENPASAR, jarrakposbali.com I Dalam rangka menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, serta melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar pada Selasa (5/11/2024).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Jl. Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani. Hasil penertiban ini meliputi penertiban baliho, spanduk, dan pedagang kaki lima yang melanggar aturan.
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 31 pamflet, 21 banner, 2 spanduk, 10 papan nama, dan 1 umbul-umbul. Selain itu, satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar juga diberikan surat panggilan.
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga wajah kota agar tetap aman, bersih, dan nyaman.
Selain penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar agar pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya tidak dilakukan sembarangan.
“Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Dengan upaya ini, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berharap wajah Kota Denpasar semakin bersih, aman, dan nyaman, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung.(jpbali)
Editor : Putu Gede Sudiatmika.