Berita

Bupati Bangli Galakkan Perlindungan HAKI Lewat Program “Gerbang HAKI Bisa”

Kesepakatan dengan Kanwil Kemenkumham Bali jadi langkah awal perlindungan kekayaan intelektual di Bangli

jarrakposbali.com, BANGLI – Bangli mulai serius melindungi karya dan inovasi masyarakatnya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, tentang penguatan layanan hukum sekaligus perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB, Jumat (29/8), kesepakatan ini disaksikan sejumlah pejabat penting seperti Kepala BAPPEDA Bangli, Kepala BKPAD Bangli, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bangli, serta jajaran Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Bangli.

“Kesepakatan ini diharapkan mampu memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan kesadaran hukum, dan meningkatkan akses masyarakat pada layanan hukum. Khususnya, kami ingin menekankan pentingnya perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual, karena sejauh ini pencatatannya di Bangli masih belum maksimal,” ujar Bupati Sedana Arta.

Tidak hanya soal produk hukum, kerjasama ini juga menyentuh bidang pelayanan administrasi hukum umum hingga pembudayaan hukum di masyarakat. Bupati menegaskan bahwa keberadaan perlindungan HAKI akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat Bangli dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi.

“Kesepakatan ini menjadi awalan penting bagi Bangli. Kami siap berkolaborasi, memberikan edukasi, hingga memfasilitasi pendaftaran HAKI, termasuk bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah.

Sebagai tindak lanjut, lahirlah sebuah proyek inovatif bernama GERBANG HAKI BISA yang diinisiasi oleh Kepala BRIDA Bangli, I Nengah Wikrama. Program ini hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAKI sekaligus mempermudah pendaftaran dan pelayanan HAKI di Bangli.

“GERBANG HAKI BISA diharapkan menjadi pintu gerbang perlindungan karya intelektual masyarakat Bangli. Dengan adanya program ini, kita bisa mencegah kecurangan, memotivasi karya, meningkatkan inovasi, serta menjaga budaya lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Nengah Wikrama.

Ia menambahkan, penandatanganan nota kesepakatan dengan Kanwil Kemenkumham Bali menjadi momentum strategis untuk memperkuat kerjasama eksternal yang lebih komprehensif. Langkah ini meliputi sosialisasi HAKI, fasilitasi pendaftaran, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bangli, hingga penegakan hukum di bidang HAKI.

“Kerjasama ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keberpihakan pada masyarakat. Dengan pelayanan yang inklusif, kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, bisa mendapatkan perlindungan atas karya intelektual mereka,” tegas Nengah Wikrama.

Lewat program GERBANG HAKI BISA, Bangli menegaskan komitmennya dalam membangun budaya hukum dan melindungi karya masyarakat. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, namun juga sebagai investasi jangka panjang untuk daya saing daerah, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button