Berita

Digugat Krama Adat Terkait Aset, Manajemen LPD Yehembang Lempar Handuk

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Perjuangan krama Desa Adat Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, melalui bendesa dan prajuru adat lainnya untuk menyelematkan aset LPD (desa adat) dari dugaan rongrongan mafia tanah mulai membuahkan hasil.

Sebidang tanah, seluas 5,2 are yang dibeli dengan menggunakan dana SHU LPD Yehembang untuk bangunan kantor, akhirnya diserahkan oleh pihak manajemen LPD kepada Desa Adat Yehembang.

Sebelumnya aset tanah tersebut digugat krama desa adat lantaran dalam sertifikat diatasnamakan pribadi oknum pegawai LPD Yehembang yakni GD. Namun oleh GD dibuatkan akte nomine, seolah-olah LPD meminjam nama GD untuk atasnama.

Namun yang membuat warga (krama desa adat) keberatan, proses pinjam nama tersebut tidak pernah disampaikan melalui paruman desa adat dan tanpa restu dari bendesa adat.

Bendesa Adat Yehembang Ngurah Gede Ariana dikonfirmasi membenarkan bahwa aset LPD berupa tanah seluas 5,2 are yang dibeli dengan menggunakan dana SHU LPD, terletak di Banjar Baleagung, Desa Yehembang, telah diserahkan oleh pihak manajemen LPD kepada desa adat.

Namun, dirinya sebagai bendesa adat belum berani menerima aset tersebut karena prosesnya harus melalui paruman desa adat. Karena itu, pihaknya selaku bendesa adat yang akan mengakhiri masa jabatannya, segera akan menggelar paruman desa adat menyikapi penyerahan aset desa adat tersebut.

“Kita inginkan pihak manajemen LPD menyerahkan aset tersebut melalui paruman desa adat karena meskipun saya masih menjabat sebagai bendesa, tapi segala keputusan tetap berdasarkan paruman desa adat,” tegas Ngurah Gede Ariana, Kamis (19/10/2023).

Nantinya, jika penyerahan sudah melalui paruma desa adat dan krama desa adat menyetujuinya, maka pihaknya segera mengurus pelimpahan aset dari sebelumnya diatasnamakan pribadi menjadi atas nama desa adat.

Sementara itu, dari informasi yang diproleh, proses audit terhadap pengelolaan LPD Yehembang tetap dilakukan ke depannya. Audit akan dilakukan oleh pengawas LPD internal maupun audit dari Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kabupaten Jembrana.

Audit tersebut perlu dilakukan karena selain mengacu dengan aturan yang ada minimal audit LPD bisa dilakukan sekali dalam setahun, juga karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa dirugikan pihak LPD terkait penyitaan aset akibat kredit macet yang diduga sepihak dan tidak sesuai ketentuan.

Disamping itu, audit terhadap LPD Yehembang diperlukan untuk mengetahui kondisi pengelolaan yang benar dan transparan, mengingat selama ini pengelolaannya terkesan tertutup dan tidak pernah melibatkan bendesa mapun prajuru lainnya selaku pengawas LPD internal.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button