
MANGUPURA,jarrakposbali.com – Pada Senin 26 Januari 2026 . Di tengah proses administrasi yang belum sepenuhnya rampung, kepastian tetap dibutuhkan masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Badung ketika membahas keberlanjutan program hibah keagamaan dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Konsultasi Program Kerja Tahun 2026. Rapat yang digelar di Ruang Gosana II DPRD Badung tersebut menjadi ruang dialog antara legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal.
Dalam rapat itu, Komisi IV DPRD Badung menegaskan bahwa proses pengajuan bantuan dana hibah keagamaan tetap diproses meskipun Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah atau TDRI belum terbit. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas lamanya proses penerbitan TDRI yang dialami sebagian pemohon.
Raker menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Wayan Sumada, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Badung I Putu Sudika. Rapat dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana.
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menyampaikan bahwa TDRI memang menjadi persyaratan administrasi sesuai kebijakan yang berlaku. Namun dalam praktiknya, proses penerbitan surat tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang.
Ia menjelaskan, terdapat pemohon yang telah mengajukan TDRI sejak Maret 2025 dan baru memperoleh dokumen tersebut beberapa bulan kemudian. Bahkan, masih ada pengajuan sejak September 2025 yang hingga kini belum diterbitkan.
“Kami menerima laporan bahwa prosesnya cukup lama. Ada yang sudah mengajukan sejak bulan Maret 2025 baru keluar, bahkan ada juga yang sampai sekarang belum terbit,” ujar Graha Wicaksana.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Komisi IV DPRD Badung menyepakati solusi administratif sementara. Selama TDRI belum terbit, pemohon tetap diperkenankan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
“Selama TDRI belum terbit, rekomendasi dari Kementerian Agama bisa digunakan. Setelah TDRI keluar, dokumen itu tetap wajib diunggah melalui akun E Hibah,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut juga berlaku untuk pengajuan Pokok Pikiran Induk Tahun 2027, E Hibah 2027, maupun Perubahan Tahun 2026. Dalam kondisi TDRI belum terbit, Kementerian Agama akan mengirimkan surat keterangan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai dasar administrasi.
“Surat keterangan itu menjelaskan adanya keterlambatan penerbitan TDRI, sehingga usulan masyarakat tetap bisa diproses dan diinput dalam sistem,” kata Graha Wicaksana.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan bantuan rutin, terutama bagi pengemong pura serta kebutuhan upakara di Pura Khayangan Jagat, Dang Khayangan, dan Khayangan Tiga yang selama ini berjalan secara berkesinambungan.
“Bantuan hibah keagamaan ini sifatnya rutin, termasuk untuk pengemong pura dan kegiatan keagamaan. Mekanismenya kami samakan agar tetap berjalan,” ujarnya.
Raker tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat yang telah mengajukan hibah sejak 2025 namun belum tuntas secara administrasi. Graha Wicaksana menyebut, dengan jumlah pemohon yang mencapai sekitar enam ribu dari Kabupaten Badung, diperlukan pendekatan yang realistis tanpa mengabaikan ketentuan regulasi. Pada akhirnya, penerbitan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama dinilai mampu memberi kepastian sambil menunggu TDRI resmi terbit sesuai peraturan Kementerian Agama yang berlaku sejak 2022.(JpBali).



