Disperindag Bali Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg
Tindakan Tegas untuk Menjaga Distribusi LPG Subsidi Tetap Tepat Sasaran

DENPASAR,jarrakposbali.com I Pada 20 Januari 2025, Kelangkaan LPG 3 kg yang melanda Kota Denpasar memicu keprihatinan masyarakat. Menyikapi situasi ini, Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP bergerak cepat dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan, yang diduga menjadi penyebab terbatasnya distribusi LPG di masyarakat. Temuan ini semakin menguatkan pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi LPG untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan temuan mengejutkan dalam sidak yang dilakukan terhadap sejumlah pangkalan LPG 3 Kg di Denpasar Barat. Ia mengungkapkan bahwa kelangkaan LPG yang dirasakan masyarakat bukan hanya disebabkan oleh tingginya permintaan, tetapi juga praktik penyimpanan stok oleh beberapa pangkalan. Praktik ini membuat pasokan di pangkalan menjadi lebih cepat habis di pagi hari, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan LPG.
“Dalam sidak, kami menemukan pangkalan yang menyimpan stok LPG 3 Kg di gudang lain yang jauh dari lokasi pangkalan utama. Hal ini menyebabkan pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi tidak maksimal,” ujar I Wayan Pasek Putra. “Jatah 100 tabung per hari yang disalurkan Pertamina seharusnya mencukupi kebutuhan masyarakat, tetapi stok yang ditahan ini menciptakan kelangkaan yang seolah-olah tidak bisa dihindari.”
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan yang tidak mematuhi aturan distribusi. “Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan kuota LPG 3 Kg, demi menjaga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.”
Dalam sidak, Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali juga menemukan praktik kecurangan seperti canvassing, di mana LPG 3 Kg dijual langsung kepada calon pembeli di luar aturan resmi. Selain itu, beberapa pangkalan tidak mencatat transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), sehingga pengawasan distribusi menjadi sulit.
“Kami mendapati pemilik pangkalan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan saat transaksi dilakukan. Ini mempersulit pemantauan dan berpotensi menyebabkan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tegas I Wayan Pasek Putra.
Tim Pengawasan Terpadu menindak tegas temuan pelanggaran dengan memberikan teguran keras kepada pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT. Pertamina dan Hiswana Migas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan bermasalah untuk memastikan distribusi LPG berjalan sesuai aturan.
“Jika pelanggaran terus terjadi, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” ujar Zico Aldillah Syahtian, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak. PT. Pertamina menegaskan pentingnya pencatatan transaksi secara real-time dan pemenuhan kuota sesuai ketentuan.
“Pangkalan wajib melayani masyarakat sekitar dan mencatat transaksi di aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak atas satu tabung, sementara UMK maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelas Zico Aldillah Syahtian.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat kembali berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya pengawasan dan penindakan yang konsisten menjadi kunci agar kebutuhan masyarakat terhadap LPG bersubsidi terpenuhi tanpa hambatan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.