Dituding Ego Sektoral karena Hentikan Proyek Normalisasi Tukad Mati, Ini Penjelasan Kepala BWS

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Dituding ego sektoral oleh Ketua LPM Legian karena mengedepankan prosudural ketimbang kepentingan masyarakat yang terus diterjang banjir tiap tahunnya, akhirnya Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida angkat bicara.
Penghentian kegiatan normalisasi tukad mati Legian yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung oleh BWS karena berbagai faktor. Salah satunya terkait kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pernyataan Ketua LPM Legian Puspa Negara, Kepala BWS Bali-Penida Dr. Eka Nugraha Abdi, ST., M.P.P.M. kepada jarrakposbali.com melalui WhatsApp mengatakan, pernyataan Ketua LPM Legian tersebut merupakan narasi dengan dasar emosi.
Pernyataan tersebut menurutnya tanpa melihat sistem pengendalian banjir keseluruhan. Menurutnya, upaya yg dilakukan Pemkab Badung perlu dipuji. Inilah yang diharapkan seluruh stakeholders berperan serta.
“Jadi kalimat yang diucapkan saling dukung saya sangat setuju asal jangan tidak sesuai peraturan perundangan dengan tidak mengikuti prosedur yg ada,” tegasnya, Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, bagaimanapun itu, perundang-undangan adalah esensinya untuk melindungi masyarakat. Semestinya diikuti sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
Lanjut Eka Nugraha, pengerukan sungai secara kasat mata terlihat baik, namun secara engineering apalagi tanpa aturan pengambilan, bukan hanya malah menyembabkan banjir tapi juga merusak bangunan-bangunan air existing.
“Teguran hendaknya dibaca baik-baik dan prosedur yang disampaikan ya dilaksanakan agar niat baik membantu tidak menjadi malah merusak,” imbuhnya.
Selain itu menurutnya, Pemkab Bandung agar tidak mendapat temuan saat audit, karena bekerja di kewenangan pemerintah lain. Demikian juga pada hakikatnya teguran juga agar BWS tidak terkena pasal pembiaran.
“Terkait teknis dan upaya, menurutnya BWS sudah banyak dan tentunya senantiasa ditingkatkan. Kritik dan saran sangat kami terima,” ujarnya.
Dari pengamatan dirinya sampai pada banjir tempo hari, tukad mati belum meluap dan freeboard masih terjaga. Di hilir juga masih jauh freeboardnya. Permasalahannya adalah drainase yg menjadi kewenangan Pemkab Badung.
“ini yang perlu diperbaiki bukan malah masuk ke ranah di luar kewenangan institusi lain. Kalau ingin diskusi tentang upaya pengendalian banjir di drainase kami sangat bersedia, hanya saja kami tidak dapat masuk bekerja di drainase karena bukan kewenangan kami,” paparnya.
Dia berharap, semestinya perlu duduk bersama, sebelum mengambil langkah pelaksanaan di lapangan sehingga tidak menabrak prosedur hukum yang ada.(ded/mega)



