Berita

Dilonggarkan, PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina Diujicobakan

DENPASAR, jarrakposbali.com | Kelonggaran diberikan pemerintah Provinsi Bali kepada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali melalui jalur udara dan laut.

Kelonggaran tersebut dengan pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi PPLN, mulai diberlakukan pemerintah Provinsi Bali, Senin 7 Maret 2022 mendatang.

Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (4/3/2022) mengatakan, pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Keputusan yang diambil Koster tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3/2022), yang juga dihadiri
Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.

Selain itu juga hadir Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.

Keputusan lain yang dihasilkan dalam rapat kordinasi tersebut adalah terkait
layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga diberlakukan mulai 7 Maret 2022. Layanan VOA ini khusus bagi PPLN yang datang dari 23 negara.

Ke 23 negara yang mendapatkan VON masing-masing, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Dengan persyaratan sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali. Selanjutnya PPLN tiba di Bali masih harus menjalani tes Swab PCR.

“Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali,” terang Koster dalam keterangan tertulisnya.

Namun sebaliknya, jika hasilnya positif, diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.

Dijelaskan pula, pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali. Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Koster juga mengatakan, akan melakukan pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat dan
meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button