Denpasar

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-1

Membahas Raperda tentang APBD Provinsi Bali TA 2025, dengarkan  masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali

DENPASAR,jarrakposbali.com I Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna yang membahas Raperda tentang APBD Provinsi Bali TA 2025. Dalam pernyataannya pada 28 Oktober 2024, Mahendra Jaya mengungkapkan terima kasihnya kepada seluruh Fraksi atas kontribusi pemikiran mereka.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda Bali, serta pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah. Kegiatan ini menandai pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan legislatif dalam penyusunan anggaran daerah yang berkelanjutan.

Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa postur pendapatan daerah dalam Raperda APBD TA 2025 mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia merinci tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana untuk kendaraan di bawah 250 CC ditetapkan sebesar 1,5%, sedangkan untuk kendaraan di atas 250 CC adalah 1,75%. Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 15% untuk kepemilikan I dan 1% untuk BBNKB II. Dari penerimaan pajak ini.

“Pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30%,”ujarnya.

Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa peningkatan target Retribusi Daerah pada Tahun 2025 sebesar 466,74% dari target induk Tahun 2024 bersifat administratif, yang bertujuan untuk memenuhi ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023. Dalam perubahan ini, beberapa sumber pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai Lain-lain PAD yang Sah kini dipindahkan ke kategori Retribusi Daerah.

Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya penyusunan target pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, yang didasarkan pada estimasi dividen yang akan disetorkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Direksi BUMD. Ia mengapresiasi usulan dari Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun-tahun mendatang. Selain itu,

“Komitmen untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak, retribusi, pengelolaan aset, peningkatan pendapatan BUMD, dan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA),”ucapnya.

Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menyatakan kesepakatan untuk meningkatkan target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) pada Tahun 2025. Kenaikan tersebut akan mempertimbangkan realisasi penerimaan hingga akhir tahun ini serta kendala-kendala yang memerlukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam konteks pengelolaan Tower Turyapada, Mahendra Jaya menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan daerah untuk memberikan landasan bagi pengelolaannya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Mengenai Belanja Daerah, ia menjelaskan bahwa pencairan dana hibah kepada Desa Adat dapat dilakukan sekaligus, namun perlu diperhatikan kemampuan kas daerah, yang diperkirakan sekitar Rp 450 miliar.

“Bahwa penurunan Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa didasarkan pada kondisi fiskal dan skala prioritas, meskipun tetap memperhatikan bantuan yang bersifat wajib,”tuturnya.

Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa alokasi Belanja Modal dalam RAPBD TA 2025 belum mencakup belanja modal yang bersumber dari dana DAK Fisik Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa struktur belanja modal diharapkan akan meningkat setelah kepastian mengenai alokasi dana transfer ke daerah diperoleh.

Mahendra Jaya juga merinci alokasi anggaran belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya, Belanja Modal sebesar Rp 11,9 miliar untuk Dinas Kominfo, yang direncanakan untuk pengelolaan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk UPTD Turyapada, dianggarkan sebesar Rp 53,2 miliar untuk lanjutan pembangunan dan operasional Tower Turyapada.

Belanja Modal sebesar Rp 11,9 miliar juga dialokasikan untuk Biro Pengadaan Barang/Jasa, ditujukan untuk penyediaan sarana mobilitas dan fasilitas pendukung bagi pimpinan DPRD serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024. Selain itu, Disdikpora mendapatkan alokasi sebesar Rp 107,7 miliar untuk pembangunan sarana prasarana sekolah,

“Sedangkan UPTD Museum Bali dialokasikan sebesar Rp 39,1 miliar untuk revitalisasi Museum Bali,”bebernya.

Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menjelaskan terkait Pembiayaan Daerah bahwa Penyertaan Modal sebesar Rp 158 miliar dalam RAPBD TA 2025 akan dialokasikan untuk PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp 38 miliar dan PT Bank BPD Bali sebesar Rp 120 miliar. Alokasi ini bertujuan untuk memenuhi komitmen sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021.

Ia juga menyampaikan bahwa kinerja Perusahaan Daerah Kertha Bali Saguna menunjukkan peningkatan, dengan keuntungan mencapai Rp 1,1 miliar pada Tahun Buku 2023. Mahendra Jaya menegaskan pentingnya upaya peningkatan kinerja semua BUMD untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengenai skema pembayaran cicilan pinjaman PEN, Mahendra Jaya menjelaskan bahwa biaya provisi sebesar 1% dari total pinjaman telah dibayar pada tahun 2022, dan biaya pengelolaan sebesar 0,185% dari sisa pinjaman akan dibayar sekali setahun hingga tahun 2029. Cicilan pokok dibayar setiap bulan melalui pemotongan langsung DAU oleh Kementerian Keuangan.

Ia juga menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah untuk APBD TA 2024 belum direalisasikan, dan upaya penutupan defisit anggaran dilakukan melalui peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi belanja.

“Saya sangat apresiasi perhatian Dewan terkait SiLPA dan defisit, menegaskan komitmen untuk mengelola APBD dengan cermat agar tidak menjadi beban berat di masa depan,”pungkasnya.

Rapat tersebut juga mencakup pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara serta penetapan tata tertib dan kode etik Badan Kehormatan DPRD Bali.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button