BeritaNasionalPolitik

FPD : “PEMERINTAH INDONESIA HARUS PASTIKAN KEMATIAN WNI DI KAPAL BERBENDERA CINA”

JAKARTA-JARRAKPOSBALI.COM – Hebohnya kematian WNI di kapal berbendera Cina membuat anggota DPR RI gusar.

Didik Mukrianto, anggota Komisi III DPR RI, mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi secara utuh untuk memastikan tidak adanya kejahatan yang dilakukan terhadap WNI, dan bukan hanya menerima serta mempercayai begitu saja dari informasi yang disampaikan.

“Sebagai salah satu tugas konstitusional negara, pemerintah harus melindungi dan menjamin pemenuhan hak asasi warga negaranya, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan otoritas Internasional untuk memastikan tidak adanya kejahatan kemanusiaan, perbudakan, kejahatan HAM atau kejahatan lainnya terhadap Warga Negara Indonesia,” tegas Didik

Didik menegaskan pentingnya standing yang clear dan terang tentang kebenaran informasi tersebut agar tidak terjadi kejahatan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dikemudian hari.

“Untuk memastikan tidak adanya kejahatan perdagangan manusia sebagaimana dimaksud dalam UU 21/2007 dan pelanggaran terhadap pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU 18/2017, pemerintah dapat memulai menelusuri dari perusahaan agen yang merekrutnya. Termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016,” terang Ketua DPP Partai Demokrat Departemen Hukum dan HAM ini.

Selanjutnya Didik mengatakan, seandainya setelah diinvestigasi ternyata ada unsur kejahatannya, maka kejadian ini sungguh memukul rasa keadilan publik. Di satu sisi negara Indonesia atas nama Investasi memberikan ruang yang sangat lebar, bahkan bisa dikatakan dengan karpet merah kepada tenaga kerja Cina yang bekerja di Indonesia, sementara di sisi lain pekerja Indonesia diperlakukan sebaliknya.

“Pemerintah harus jujur dan serius untuk mengungkap dengan tuntas kejadian ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tidak fair. Memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja dari Cina di Indonesia, sementara abai terhadap warga negaranya. Hal demikian bisa berpotensi melanggar Konstitusi,” tandas Ketua Umum Karang Taruna ini.

Sebelumnya beredar kabar ada 4 ABK Indonesia meninggal di kapal Longxing 629. 3 ABK yang meninggal dilarung jenazahnya di perairan Samoa dan 1 meninggal di Korea Selatan setelah almarhum pindah kapal dan pergi ke Rumah Sakit.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button