Berita

Catatan Penting Buat Krama Bali 

SAMPRADAYA VS DRESTA ADAT BAGIAN KE - 4

Oleh : I Putu Sudiartana, CEO Jarrak Media Group

 

Untuk menjawab tantangan jaman,khususnya terkait dengan pelestarian adat dan budaya, idealnya Bali memiliki payung hukum seperti halnya pembaharuan undang undang Provinsi Bali No 64 Thn 1958 yang merupakan “kesepakatan” antara Bali dan Jakarta yang sudah usang ditelan jaman.

Pembaharuan tersebut nantinya diharapkan dapat membuat pemerintah daerah memiliki pengaturan dan tatakelola yang punya keberpihakan terhadap eksistensi dan keberlangsungan adat istiadat,tradisi,dan budaya Bali.

 

Namun nampaknya Pemerintah Daerah masih belum “sanggup” untuk mengupayakan pembaharuan Undang Undang Provinsi Bali thn 1958 itu ,sehingga terpaksa harus puas dengan keberadaan perangkat Peraturan Daerah tentang Desa Adat No 4 Tahun 2019.

 

Sangat mustahil bila Bali dengan segudang konflik atau benturan antar kepentingan adat yang ada di Bali, ataupun gesekan kepentingan adat dengan kepentingan lainnya, seperti halnya dengan kepentingan yang bertendensi ekonomi atau politik, diatasi hanya dengan menggunakan perangkat Peraturan Daerah, tanpa memiliki payung hukum berupa Undang Undang yang dapat mengayomi dan melindungi kepentingan Adat Bali secara nasional, sesuai dengan tantangan jaman.

 

Faktanya saat ini seperangkat peraturan tentang adat yang ada,terbukti tidak mampu mengatasi konflik Sampradaya VS Dresta Adat ,sehingga harus dibiarkan membias seolah olah menjadi konflik yang bernuansa agama.

 

Ketidak mampuan Pemerintah Daerah dengan seperangkat aturan yang ada guna melindungi kepentingan pelestarian adat dan budaya, membuat pemerintah daerah seperti pepatah Bali “care siyap sambuin injin” atau seperti ayam yang diberi makan ketan hitam,maka bukan ketannya yang dipatok,tapi justru ayam itu mematok kaki temannya sendiri akibat rabun ayam, sehingga tidak dapat membedakan mana ketan mana kaki temannya.

 

Akibat dari Pemerintah Daerah tidak tahu harus berbuat apa, sehingga terkesan justru melakukan proses pembiaran terhadap tergesernya sebuah konflik ,yang sesungguhnya berawal dari adanya aspirasi sekelompok masyarakat adat yang bermaksud untuk melindungi keberadaan adat itu sendiri.

 

Tergesernya konflik Adat menjadi konflik yang seolah olah merupakan konflik yang bernuansa agama harus diwaspadai, jangan sampai terkesan Bali dengan kekiniannya tidak lagi dapat menjamin kebebasan warganya untuk beribadah.

 

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana Pemerintah berupaya untuk me”likuidasi” Desa Adat melalui Undang Undang Desa dengan dana desa sebagai “iming iming”nya.

 

Disamping dengan setengah hati memasukan segelintir aturan atau tatakelola tentang Desa Adat didalam Undang Undang Desa.

Namun upaya itu tidak terelakan hanya membuat institusi adat seperti menghadapi “buah simalakama”

 

Sementara dengan menempatkan pelestarian adat dan budaya sebagai “kiblat” dari pembangunan Bali dengan Tri Hita Karana nya , semestinya dominasi tata kelola adat dapat diayomi oleh Negara.

 

Yang terjadi sebaliknya, pemerintah daerah justru mendorong adanya sistem birokrasi pemerintahan yang tumpang tindih.

Seperti halnya dualisme sistim pemerintahan yang ada ditingkat Banjar sampai dengan ditingkat desa,yang saat ini menjadi “biang kerok” dari melemahnya eksistensi adat.

 

Rakyat Bali harus tahu dan menyadari serta mengakui bahwa adat dan budaya Bali telah menjadi potensi utama perekonomian Bali.

Tanpa itu Bali akan menjadi “kuburan masal” akibat kehilangan daya ekonominya.

 

Oleh karena itu siapapun yang tinggal di Bali,baik menetap ataupun tinggal sementara,serta apapun agama,ras dan sukunya maka wajib hukumnya untuk menghargai,menghormati dan memaklumi keberadaan institusi adat dengan tatakelolanya.

Disamping harus berpartisipasi untuk tunduk mentaati sesuai dengan aturan tatakelola adat yang ditentukan.

 

Demi hadirnya “kedaulatan” adat seperti itu,maka diharapkan sistem pemerintahan yang ada ditingkat Banjar dan Desa,hanyalah sistem pemerintahan adat semata atau sebut saja “monokrasi” pemerintahan Desa Adat.

 

Warga harus mengikuti dan mentaati ketentuan adat sesuai dengan proporsinya masing masing.

Misalnya saja,Bagi warga asli terkena aturan adat utame,atau warga pendatang terkena aturan adat Madye dan seterusnya.

 

Tidak seperti sekarang warga boleh memilih untuk tidak ikut menjadi anggota Banjar adat,dan hal ini membuat pelan tapi pasti seiring adanya dominasi urban dan maraknya “Sampradaya” maka warga Banjar adat akan tergerus habis.

 

Terus apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah,mari kita simak dalam episode berikutnya……

 

Bersambung……

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button