Hajar Anak Pengacara, Pemuda Pengangguran Sok Jago Ditetapkan Sebagai Tersangka

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Gerak cepat Unit 4, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban anak seorang pengacara beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Dalam tindakan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut, polisi akhirnya memiliki bukti permulaan yang cukup dan diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Dengan demikian penyidik dari Unit 4 Sat Reskrim Jembrana meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan penyidih telah menetapkan I Made Bagas AOL (20) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jembrana, tertanggal 1 Nopember 202w yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana selaku Penyidik AKP Mohammad Reza Pranata.
Dalam kasus ini, terduga pelaku (I Made Bagas AOL) dijerat dengan pasal 80 ayat (1), Yo. Pasal 76 C UU RI No. 53 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Hanya saja terhadap pelaku, polisi tidak bisa melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor lantaran ancaman hukuman yang disangkakan terhadap pelaku kurang dari 5 tahun.
Terkait hal tersebut Kasat Rerkrim Polres Jembrana melalui Kanit 4 Iptu Agung Semara dikonfirmasi membenarkan, penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
“SPDP juga sudah kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Negara. Tapi tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, yakni diancam maksimal tiga tahun enak bulan,” terangnya, Rabu (2/10/2022)
Dipihak lain pelapor kasus tersebut yang merupakan orang tua korban, yakni Gede Agus Sanjaya, mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Jembrana yang telah menangani kasus yang menimpa anaknya secara cepat dan profesional.
Agus Sanjaya yang juga seorang pengacara berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran semua pihak agar tidak ada lagi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun, terlebih dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Sebelumnya, korban I Made Baskara Dwipayana (15), asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh I Mads Bagas AOL, asal Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Korban dipukuli berulang kali oleh pelaku di halaman rumah teman korban yang berlokasi di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana usai korban memarkir sepeda motornya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah lebam diwajahnya dan dari telingga korban mengeluarkan darah. Korban juga mengaki tidak mengetahui apa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Namun di hadapan polisi, pelaku mengaku salah sasaran.(ded/megga)