BeritaNasional

ISU KEKURANGAN BERAT BERAS: HUMAS KARANGASEM MINTA TIGA MEDIA ONLINE HARGAI KODE ETIK JURNALISTIK

AMLAPURA-JARRAKPOSBALI.COM – Berita tiga media online tentang kekurangan berat beras bantuan Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem, Bali, membuat Pemkab Karangasem membentuk tim menelurusi kebenaran berita tersebut.

Kabaghumas Pemkab Karangasem, Edi Setiadi Dwijantoro dalam press releasenya yang dikirim ke media JBM Group, Selasa (2/6/2020) menjelaskan bahwa Tim dari Pemkab Karangasem yang terdiri dari Kadis Sosial, I Made Basma, Camat Rendang, I Wayan Mastra, Kabag Humas Protokol Pemkab Karangasem, Edi Setiadi Dwijantoro, langsung bergerak cepat menelusuri kebenaran dan mencari fakta kebenaran laporan terkait kurangnya timbangan pada zak beras bantuan Pemkab Karangasem seperti yang diberitakan oleh tiga media Online.

Diceritakan Edi, didampingi oleh Sekdes Besakih, I Nyoman Artna, Kadus Banjar Dinas Palak, Desa Besakih, I Wayan kerta, Kadus Banjar Dinas Batu Madeg, I Putu Eka Januarta, dan Pendamping Keluarga Harapan, I Gusti Ayu Winda Purnami, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) I Made Dastra, tim langsung bergerak menelusuri laporan dengan mendatangi langsung warga penerima bersangkutan seperti yang diberitakan tersebut.

Alhasil, ternyata banyak pemberitaan yang dimuat tiga media Online tersebut tidak sesuai fakta, dan bahkan warga penerima bersangkutan mengaku sama sekali tidak pernah dihubungi wartawan apalagi diwawancarai atau memberikan kekterangan kepada wartawan tiga media online tersebut.

Arti apa? Berarti ketiga media online tersebut telah melakukan kebohongan public dengan menyebarkan informasi tidak akurat alias berita bohong.

Lantas seperti apa fakta sesungguhnya yang diperoleh tim dari Pemkab Karangasem? Tim pertama kali mendatangi kediaman warga penerima atas nama I Gusti Aji Mangku di Banjar Dinas Palak, Desa Besakih. Dimana sebelumnya dalam berita di tiga media online yang bersangkutan mengaku mendapatkan beras bantuan yang timbangannya kurang dari 5 Kg atau berkurang 1 Kg dari yang semestinya diterima.

Di rumah warga bersangkutan Tim kemudian menimbang beras bantuan tersebut dengan dua timbangan berbeda yang berada disana, dan hasilnya pada timbangan pertama hasilnya tertera 4.5 Kg sedangkan pada timbangan kedua hasilnya berbeda yakni tertera 4.7 Kg, atau beratnya kurang dari 3 Ons. Beras bantuan tersebut kemudian dibawa oleh tim ke Kantor Desa Besakih untuk ditimbang ulang dimana di Kantor Desa Besakih sudah hadir I Gusti Nyoman Kariada dari UD Mawar Sari rekanan penyedia yang ditunjuk oleh Pemkab Karangasem.

Dengan timbangan yang sudah di Tera ulang oleh Badan Meterologi yang dibawa oleh rekanan tersebut, beras bantuan tersebut ditimbang ulang, dan hasilnya ternyata beras yang awalnya pada dua timbangan sebelumnya seberat 4,5 Kg dan 4.7 Kg, diketahui hasilnya hanya kekurangan 200 gram atau 2 Ons saja dan tidak sampai 0.5 kg.

Berdasarkan penelusuran, dua timbangan yang dipergunakan oleh I Gusti Aji Mangku Ngurah, belum dilakukan tera ulang, sehingga hasilnya tidak akurat. Kekurangan berat beras tersebut menjadi tanggungjawab distributor di Jawa Timur, dan atas kekurangan tersebut pihak penyedia telah melakukan penggantian.

Kemudian tim menelusuri laporan dari keluhan serupa yang disampaikan oleh I Gusti Rai, warga dari Banjar Dinas Besakih Kangin, dimana dalam berita yang di tulis tiga media online tersebut, I Gusti Kariadi mengaku beras bantuan yang diproduksi oleh CV Sido Makmur yang diterimanya dalam kemasan tertulis 5 Kg namun setelah ditimbang hanya sebera 4.5 Kg. Dalam berita juga disebutkan jika pernyataan itu langsung disampaikan oleh sumber I Gusti Rai.

Berdasarkan penjelasan Kadus Besakih Kangin, I Gusti Ngurah Doni Indrawan, bahwa di Dusunnya di Besakih Kangin, tercatat ada tiga orang warga yang bernama I Gusti Rai. Dua warga di antaranya memang tercatat menerima bantuan sembako dari Pemkab Karangasem, dan setelah dilakukan konfirmasi diperoleh fakta jika kedua nama I Gusti Rai tersebut ternyata tidak pernah sama sekali dihubungi oleh wartawan dan sama sekali tidak pernah menyampaikan pernyataan apapun kepada wartawan.

“Dari penjelasan Kadus setempat, disebutkan memang ada dua warganya atas nama I Gusti Rai yang menerima bantuan beras Sembako dari Pemkab Karangasem, tapi setelah menerima, bantuan beras itu sudah langsung di masak,” tegas Kabag Humas Pemkab Karangasem, Edi Setiadi Dwijantoro.

Dalam berita di tiga media Online tersebut juga disebutkan, jika seorang warga bernama I Gusti Aji Alit, warga Banjar Dinas Palak, Desa Besakih, juga mengeluhkan bantuan beras yang dalam kemasannya tertulis 5 Kg, namun setelah ditimbang ternyata beratnya hanya 4.5 kg. Tim pun langsung melakukan penelusuran, dan hasilnya mengejutkan karena ternyata I Gusti Aji Alit selama tiga hari tidak ada dirumahnya dan sebaliknya yang bersangkutan saat penyaluran bantuan itu tengah berada di Kuta, Badung.

Kepada tim, I Gusti Aji Alit dengan tegas menyatakan jika dirinya sama sekali tidak pernah bertemu apalagi diwawancarai oleh wartawan dari media manapun. Namun dirinya membenarkan mendaptkan bantuan beras Sembako dari Pepmkab Karangasem dan ketika ditimbang beratnya pas 5 Kg.

“Kami berharap seluruh jurnalis media massa yang bertugas di Karangasem untuk senantiasa menggali informasi, fakta dan data secara akurat kepada sumber primer sehingga kebenaran dan akurasi fakta yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Edi Setiadi.

Pihaknya juga berharap pemberitaan yang dimuat betul-betul dalam cover both side, dengan melakukan konfirmasi kepada sumber terpercaya yang dirugikan atas pemberitaan dimaksud, sebelum berita tersebut ditulis atau dimuat. “Sebab dalam beberapa kali pemberitaan, dari satu dua media, kami menangkap bahwa prinsip-prinsip etika jurnalistik ini kurang ditaati sehingga merugikan upaya kita bersama untuk ikut mengurangi dampak ekonomi dan kesehatan akibat wabah Pandemi COVID-19 di Kabupaten Karangasem,” ucapnya.

Dan pihaknya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh jajaran media massa yang sungguh-sungguh taat pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, serta membantu upaya pemulihan dan penanganan COVID 19 di Karangasem.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button