Karena Narkoba, Delapan Warga Kena Sanksi Adat di Desa Sangsit

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Peringatan keras diberikan kepada warga Desa Sangsit yang berani mengkonsumsi narkoba, yang jika terbukti maka sanksi adat akan menanti.
Sebanyak delapan orang warga di Desa Sangsit harus menerima sanksi adat tahap pertama setelah ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Sehingga mereka harus mengikuti biakaon/biakala atau pembersihan diri, karena dianggap membawa leteh/cuntaka atau kotor bagi desa adat.
Tak sampai disana, mereka juga harus melakukan guru piduka atau permohonan maaf kepada Ida Bhatara dan Ida Bhatari di Desa Sangsit, dilanjutkan dengan pepintonan.
Mereka terkena pararem (aturan adat) pangeling Desa Adat Sangsit Dauh Yeh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penggunaan Narkoba dan Sejenisnya.
Kegiatan ini digelar hari Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 16:00 WITA yang bertempat di Balai Kerta Desa/Pura Desa, Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.[irp]

Pararem muncul akibat Desa Sangsit jadi zona merah narkoba
Menurut Bendesa Adat Sangsit Dauh Yeh, I Wayan Wissara; pararem ini muncul lantaran Desa Sangsit dikatakan sebagai zona merah narkoba di Buleleng.
Disamping itu juga dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang diakui sebagai subyek hukum, sehingga dapat menerapkan hukum adat.
Namun dijelaskan juga oleh Bendesa Adat Sangsit Dauh Yeh, bahwa baik pararem maupun awig-awig merupakan komitmen bersama antar stakeholder untuk memberantas narkoba.
“Untuk mengantisipasi hal itu (adanya penggunaan narkoba), maka munculah pararem ini. Ini juga merupakan komitmen bersama untuk memberantas narkoba di Desa Sangsit” ujar I Wayan Wissara.
Disinggung mengenai tingkatan sanksi adat yang diterima, I Wayan Wissara menyebutkan ada tiga tingkatan sanksi adat yang diterima apabila terbukti positif narkoba.
Pada tingkatan pertama, pelanggar harus melakukan pecaruan eka sata. Apabila melanggar kedua kalinya diberikan sanksi berupa melakukan pecaruan manca sata.
Jika kemudian melanggar hingga tiga kali, maka hukuman diperberat dengan pecaruan manca kelud ditambah denda berupa satu kilogram beras dikali dengan jumlah penduduk adat di Desa Sangsit.
βKalau lebih dari tiga kali, kita akan serahkan kepada hukum positif. Bila perlu di-sepekang (dikeluarkan dari desa) istilahnya karena sudah mencemari nama desa,β tegas Bendesa Adat Sangsit Dauh Yeh.
[irp]
Perbekel Desa Sangsit ingatkan akibat dari pararem
Sementara itu, hadir juga dalam acara penepas wicara adat itu, Perbekel Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa; berharap agar masyarakat di Desa Sangsit dapat memahami akibat dari pelanggaran pararem itu.
“Mudah-mudahan kedelapan orang yang sudah kena pararem tadi, betul-betul memutus hubungan dengan narkoba,” ujar Perbekel Desa Sangsit.
Disinggung mengenai pengguna narkoba di Desa Sangsit, berdasarkan data yang ada disebutkan sebanyak 50 orang yang terbukti sebagai pecandu narkoba.
Dirinci lebih jauh, Putu Arya Suyasa menjelaskan bahwa sebanyak 80 persen warga tersebut mau melaporkan diri termasuk delapan orang itu, sedangkan 20 persen lagi masih dicari.
“Kalau tidak salah ada tiga orang dari Desa Sangsit yang dipenjarakan. Ada yang masih di Polres, dan dua orang di Lapas (Narkotika) Bangli,” terangnya lagi.
[irp]Proses rehabilitasi dibantu IBM
Di lain pihak, proses pengawasan dan pemantauan baik itu untuk pencegahan serta pengobatan narkoba, untuk sudah dibantu oleh Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Satya Dharma Laksana Desa Sangsit.
Relawan yang dipimpin oleh Ketut Sudarma alias Cobra ini akan terus membantu Desa Sangsit serta BNNK Buleleng dalam memberantas narkoba.
Untuk kedelapan orang warga Desa Sangsit yang terbukti menjadi pecandu narkoba, maka nantinya mereka akan didampingi oleh dua orang IBM sampai statusnya negatif narkoba.
“Setelah tiga bulan masa rehabilitasi, tugas kami nanti ikut memantau perkembangan dari kedelapan warga ini hingga benar-benar negatif. Tugas kami itu, sebagai agen pemulihan,” terang Cobra.
[irp]Kepala BNNK harap semua desa adat terapkan pararem serupa
Ditemui usai acara, Kepala BNNK Buleleng, AKBP I Gede Astawa, S.H., M.H; mengapresiasi penerapan pararem ini sebagai salah satu efek jera bagi pengguna narkoba.
AKBP I Gede Astawa, S.H., M.H; menyebutkan bahwa sinergitas antara stakeholder terkait, membantu proses pemberantasan narkoba di Desa Sangsit.
“Semoga dengan adanya pararem ini, dengan adanya sinergitas dapat membuat Desa Sangsit bersih dari narkoba,” ujar Kepala BNNK Buleleng itu.
“Semoga hal ini diikuti oleh desa adat lainnya yang rawan, lebih baik sebelum rawan dibuatkan pararem untuk mencegah penyebaran narkoba, sementara di Buleleng belum semua menerapkan,” imbuhnya.
Terkait delapan orang warga Desa Sangsit tersebut, AKBP I Gede Astawa, S.H., M.H., menyebutkan bahwa mereka akan menjalani proses rehabilitasi.
Disinggung mengenai jumlah masyarakat Buleleng yang sedang melakukan rehabilitasi, disebutkan ada sekitar 265 orang yang sedang direhabilitasi hingga bulan Mei 2022. (fJr/JP)



