Kejari Buleleng Fasilitasi Masyarakat Konsultasi Hukum
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memberikan fasilitas konsultasi hukum untuk masyarakat.
Kejari Buleleng menyelenggarakan kegiatan jaksa menjawab dan sosialisasi program Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Kegiatan yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng ini berlangsung pada hari Jumat, 3 Februari 2023 di Taman Kota Singaraja saat apel krida.
Hal ini tentu sebagai bentuk pengenalan informasi mengenai instrumen hukum bagi seluruh masyarakat, apalagi Indonesia yang merupakan negara hukum.
Kegiatan ini pun dilatarbelakangi atas sinergi dari Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pemkab Buleleng.
Dengan tujuan untuk mengantisipasi dan menekan adanya permasalahan hukum yang timbul di masyarakat melalui edukasi pengetahuan hukum di Indonesia.
Sarana konsultasi ini pun sangat diharapkan dapat menjawab permasalahan hukum masyarakat selama ini , yang langsung ditangani pihak yang berkompetensi dibidangnya.
Hal ini disampaikan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng, Putu Karuna; usai sosialisasi tersebut.
“Sebagai fasilitas jika masyarakat masih terdapat keraguan terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan instrumen dan pengetahuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit; mengungkapkan kegiatan ini merupakan terobosan perdana dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
Rencananya, kegiatan ini akan rutin terlaksana sebulan sekali dengan tujuan memberikan solusi bagi segala permasalahan hukum yang dimiliki masyarakat.
Konsultasi ini pun tak terbatas melalui tatap muka saja, melainkan dapat juga berlangsung dalam jaringan (daring) menggunakan Halo JPN.
Ini dapat membantu masyarakat yang enggan berkonsultasi secara langsung sebagai solusi hukum terlengkap yang dirancang menggunakan website.
Yang cakupan wilayahnya tak hanya di Kabupaten Buleleng saja, juga melibatkan jaksa pengacara negara di seluruh Indonesia secara profesional dan gratis.
“Oleh karena itu, kepada masyarakat agar tidak ragu dalam mengkonsultasikan permasalahan hukumnya, agar mengetahui tindakan yang diambil apa sudah benar atau tidak,” tutupnya. (fJr/Ag/JP)