BadungBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kena Batunya, Mantan Ketua LPD Ungasan Ditahan karena Dugaan Korupsi

DENPASAR, jarrakposbali.com | Akhirnya, Ngurah S, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Denpasar, akhirnya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana LPD kurun waktu 2013 – 2017.

Dia ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, pada tanggal 25 September 2019.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., mengatakan, berdasarkan penyidikan perkara dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, didapati terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Ungasan.

Dugaan pelakunya adalan Ngurah S, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan. Modusnya menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Ngurah S saat itu menjabat Ketua LPD, mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar, agar tidak kelihatan pemcairan kridit melampui batas, pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman oleh tersangka.

“Nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam. Disamping itu, tersangka juga memberi pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan,” terang Stefanus.

Lanjutnya, dari hasil penyidikan menurut Stefanus, terdapat selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan atas Investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi).

Dimana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan. Selanjutnya dalam investasi (Pembelian Asset) di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset (tanah) yang dibeli namun faktanya adanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar.

“Tersangka Ngurah S menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali,” imbuhnya.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kerugian mencapai Rp26.872.526.963,- dan tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, 3, 8, 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 20 Tahun penjara.

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan Uang Tunai sejumlah Rp80.400.000,- , Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 Sertifikat, Surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, 1 Bundle Rekening Koran BNI, 1 Bundle Foto Copy Rekening Koran BPD Bali, Perjanjian Kredit sebanyak 29 buah, 1 bundel Transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan.

Disita pula barang bukti 1 bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan, 2 buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan, 4 lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset, 2 lembar Foto Copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.

Kemudian juga disita 2 lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kec. Pujut, Kab.Lombok Tengah, 1 buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. (ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button