BangliBerita
Trending

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Pimpin Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah

Tekankan PT. BPR Bank Daerah Bangli Tingkatkan Pelayanan Sehingga Berdampak Pada PAD

BANGLI, jarrakposbali.com | Rapat Paripurna DPRD Bangli bersama Eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyertaan Modal Daerah diawali dengan mengaggendakan Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban pihak eksekutif di Ruang Rapat bersama Kantor Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu Bangli ,Selasa (22/11/2022).

Rapat paripurna yang membahas Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (Perseroda) dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan dari pihak Eksekutif diwakili Asisten III Setda Bangli I Nyoman Suteja.

Dalam Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli yang dibacakan I Nengah Darsana disampaikan fraksi fraksi DPRD Bangli menekankan peralihan status barang milik daerah didasari atas peraturan yang berlaku dan bermanfaat secara sosial.Khusus untuk Bank Daerah diharapkan kedepan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada nasabah sehingga dapat memberi keuntungan kepada perusahan daerah yang akhirnya berdampak pada pendapatan asli daerah ( PAD).

Sementara jawaban pihak eksekutif melalui Wakilnya I Nyoman Suteja menyebutkan dalam pasal 1 angka 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah dimana difinisi penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

“Jadi berdasarkan difinisi tersebut status barang milik daerah yang menjadi objek penyertaan modal tetap merupakan kekayaan daerah,hanya saja kepemilikannya berubah dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan,”jelasnya.

Disebutkan juga proses pengalihan status barang milik daerah karena penyertaan modal legal standingnya sangat jelas dan para pihak yang menjadi subjek hukumpun adalah sama sama organ pemerintah daerah sehingga dapat dipastikan prosesnya lancar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bank Daerah Bangli (Perseroda) disebutkan setiap tahun dipantau oleh otoritas jada keuangan regional 8 Bali Nusa Tenggara,dimana hasil pemeriksaan selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sehat.

“Adapun kontribusi yang diharapkan oleh pemerintah daerah terhadap penyertaan modal ini selain menambah PAD juga PT. BPR Bank Daerah Bangli mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli,”tutupnya.(td/jp).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button