Denpasar

Ketua Perbarindo Bali Minta BPR-BPRS Wajib Jaga Trust dalam Kelola Simpanan Masyarakat

DENPASAR, jarrakposbali.com | BPR-BPRS atau Bank Perekonomian Rakyat Bank dan Perekonomian Rakyat Syariah sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sangat strategis dan memiliki value yang baik. Sebagai lembaga keuangan, BPR-BPRS dilandasi oleh kepercayaan/trust dari masyarakat.

Trust tersebut wajib dijaga oleh BPR-BPRS baik dalam mengelola simpanan masyarakat, dan juga kepercayaan untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit, S.H., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 8 April 2024.

Menurutnya, dana yang tersimpan di BPR BPRS dan disalurkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan baik untuk modal usaha/peningkatan usaha maupun keperluan lain semua itu dalam upaya meningkatkan ekonomi keluarga maupun kesejahteraan masyarakat.

Begitu strategisnya peran BPR-BPRS, oleh karenanya pengelolaannya wajib menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, termasuk integritas pengurus, pegawai dan pemegang saham. Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kehati-hatian dan integritas adalah pondasi mengelola lembaga keuangan, BPR BPRS.

Disebutkan, pondasi tersebut tidak boleh goyah harus kokoh dan wajib ditingkatkan untuk bisa meningkatkan peran dan pertumbuhan kinerja BPR-BPRS.

Data Desember 2023, kinerja dari 132 BPR-BPRS anggota menunjukan kinerja baik, pertumbuhan asset mencapai 7,8% yoy sebesar Rp 20,6 trilyun. Penyaluran kredit atau pembiayaan mencapai Rp 13,06 trilyun, tumbuh 6,4% yoy, fungsi intermediasi berjalan baik, penghimpunan dana pihak ketiga mencapai Rp 16,2 trilyun, tumbuh 12,2% yoy dengan jumlah nasabah 739 ribu dengan jumlah penyerapan tenaga kerja mencapai 5.469 orang.

Pada periode yang sama, industri BPR-BPRS di Bali menyediakan ruang kepada masyarakat untuk berkarier di BPR dengan tersedianya lowongan kerja untuk 485 orang untuk mengisi unit kerja bisnis, teknologi informasi, Internal audit, akuntansi dan lainnya.

Adanya berita pada minggu pertama April 2024, saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR BAA, terhadap kejadian ini, Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Komplit, S.H., menjelaskan, hal tersebut tidak diharapkan sama sekali. “Apalagi, BPR-BPRS di Bali sedang berupaya bersama memulihkan kondisi pasca Covid-19,” terangnya.

Ketut Komplit menambahkan, tantangan bisnis BPR-BPRS, baik secara kolektif berjuang bersama melalui asosiasi Perbarindo, secara individu BPR-BPRS melakukan evaluasi secara mandiri untuk melihat tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian dan integritas.

Oleh karena itu, Perbarindo berharap, masyarakat tetap percaya sama BPR-BPRS, karena Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjamin simpanan di BPR-BPRS sesuai dengan ketentuan LPS.

“Kejadian diatas menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan fungsi, peran dan tanggung jawab sehingga kedepan tidak ada lagi BPR-BPRS di Bali yang ditutup oleh OJK,” pungkasnya. (Ivn).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button