Sungguh Terlalu…! Pria di Gianyar Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Usia Tujuh Tahun

GIANYAR, jarrakposbali.com ! Kelakuan Ketut R (32), warga Tegalalang, Gianyar, Bali, sungguh bejat dan tidak punya moral. Seharusnya dia melindungi anak, justru dia menghancurkan masa depan anak. Walah dalah.
Merasa puas mencicipi kemolekan tubuh Melati (34) sebut juga begitu namanya, seorang single peren yang telah jadi istri syahnya, dia justru tega mencicipi tubuh Bunga (12) anak tirinya yang merupakan anak kandung melati. Waduh, sungguh terlalu brow, kata bang Haji Roma Irama.
Ceritanya begini menurut Kapolres Giayar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (28/6/2022) kepada sejumlah wartawan. Ulah bejat Ketut R, bukan hanya dilakukan sekali, melainkan sudah berulang kali terhadap Bunga (korban).
“Pelaku memperkosa korban sudah berulang kali, tepatnya sejak korban masih duduk di kelas dua SD. Saat itu korban masih berusia tujuh tahun,” terangnya.
Lanjut Kapolres Gianyar, kasus asusila tersebut terungkap setelah Melati (ibu korban) melaporkan peristiwa yang menimpa ananya ke Polres Gianyar pada 21 Juni 2022 lalu.
Berawal ibu korban pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, mendapati noda darah di sprai kasur korban.
“Karena curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi, lalu menanyakan pada korban. Namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya,” ujar Kapolres Gianyar.
Namun berselang dua hari kemudian lanjut Kapolres Gianyar, ibu korban kembali menemukan dua buah kondum bekas di kamar Bunga. Hal tersebut membuat ibu korban curiga.
Ibu korban kemudian menanyakan prihal kondum bekas itu kepada Ketut R, suaminya. Namun Ketut R berkilah bahwa dua kondum bekas itu bekas digunakan saat berhubungan dengan Melati.
Penjelasan Ketut R tersebut tentu saja membuat ibu korban semakin curiga. Pasalnya, dalam setahun ini selama suaminya berhubungan dengan dirinya tidak pernah menggunakan kondum.
Akhirnya ibu korban berusaha merayu anaknya, terkait keberadaan dua kondum bekas di dalam kamarnya.
“Karena didesak oleh ibunya, akhirnya korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah dirinya,” imbuh AKBP Made Bayu.
Bahkan korban kepada ibunya mengaku telah sering disetubuhi oleh bapak tirinya, sejak korban masih duduk di kelas 2 SD atau masih berusia 7 tahun.
Mendengar pengakuan polos dari anaknya, ibu korban kemudian mendesak suaminya agar mengaku dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.
Bukannya mengaku, ayah tiri korban malah justru kabur ke perkebunan (ladang). Korban yang mengetahui itu berteriak histeris. Teriakan itu pun didengar tetangganya.
“Tetangganya yang datang lalu menanyakan, dan ibu korban menceritakan semua yang terjadi pada keluarganya. Selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Gianyar,” tutur AKBP Made Bayu.
Mendapat laporan tersebut, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku. Tak berselang lama pelaku berhasil diamankan.
Hasil Introgasi I Ketut R mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan dengan anak tirinya. Modusnya memaksa agar anaknya memenuhi hasratnya, lalu mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain.
“Menurut keterangan korban, bahwa selama ini dia diancam agar tak menceritakan apapun yang dilakukan oleh ayah tirinya,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gianyar berikut barang bukti untuk proses penyidikan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(dewa darmada)



