Denpasar

Kota Denpasar Tetapkan 4 Cagar Budaya Tahun 2024

Dari Jam Lonceng, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi dan dan Patung Panca Dewata

DENPASAR,jarrakposbali.com I Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan terus berupaya melestarikan warisan sejarah dengan melakukan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Tahun 2024 ini, empat obyek penting akan resmi ditetapkan sebagai cagar budaya: Jam Lonceng peninggalan kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata. Upaya ini bertujuan untuk menjaga dan menghormati kekayaan budaya serta sejarah Denpasar agar tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Secara spesifik, Jam Lonceng peninggalan Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka terletak di satu kawasan, yaitu di Titik Nol Kota Denpasar. Sementara itu, Patung Panca Rsi berada di Catus Pata Suci, dan Patung Panca Dewata berlokasi di pertemuan Jalan Gajah Mada dan Jalan Thamrin. Keempat obyek ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan akan menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya Denpasar di tahun 2024.

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari, menjelaskan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.

Ketentuan tersebut meliputi bahwa benda, bangunan, atau struktur harus berusia minimal 50 tahun, mewakili gaya yang berusia setidaknya 50 tahun, memiliki makna penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.

“Empat obyek akan ditetapkan pada tahun 2024, semuanya sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010, yaitu Jam Lonceng peninggalan Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata,” ujar Ni Wayan Sriwitari.

Penetapan Cagar Budaya harus melalui berbagai tahapan, dimulai dari proses inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Setelah data ODCB dikumpulkan, informasi tersebut disusun dalam Buku Inventarisasi. Selanjutnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan memverifikasi dan memberikan rekomendasi. Jika memenuhi ketentuan UU No. 11 Tahun 2010, ODCB tersebut akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

“Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan, guna melestarikan cagar budaya dan menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa obyek sebagai Cagar Budaya, seperti Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng, dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Untuk tahun 2024, dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru yang telah diinventarisasi adalah Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.

“Prasasti Blanjong Sanur bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Semoga ke depan, obyek-obyek yang diduga cagar budaya terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” pungkasnya. (jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button