KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Tetapkan sejumlah 374.868 Daptar Pemilih Sementara di Kabupaten Tabanan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024

TABANAN, jarrakposbali.com | Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan sejumlah 374.868 Pemilih di Kabupaten Tabanan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Sabtu (10/8/2024).

KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tabanan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.
Turut hadir, Ketua Komisi KPU Provinsi Bali, yang diwakili Ngurah Sanjaya, Anggota KPU Bali, Kapolres Tabanan diwakili oleh Kabag Ops Polres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, yang selanjutnya kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Wayan Mudita untuk mempersilahkan PPK menyampaikan Hasil Pleno DPHP di wilayah Kecamatan masing-masing, yang selanjutnya, ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara
“Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara( DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 adalah 10 Kecamatan, 133 Desa dengan jumlah 850 TPS terdiri atas pemilih laki-laki 184.039 pemilih dan pemilih perempuan 190.829 pemilih dengan total keseluruhan sejumlah 374.868 pemilih,” kata Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra.

Disampaikan, bahwa Data Pemilih yang ditetapkan dalam DPS ini bersifat dinamis dan sampai nanti ditetapkan menjadi DPT, yang akan dilaksanakan validasi dengan alat bantu Sidalih.
“Tentu saja, dengan penguatan Data Dukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan Ketut Narta menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada Penyelenggara terkait dengan hasil yang sudah ditetapkan dan berencana melaksanakan faktual ke lapangan ,untuk meyakinkan dan memastikan data valid dengan melibatkan PPS di desa.
“Yang menjadi perhatian adalah terkait dengan data disabilitas di setiap TPS dan memastikan terfasilitasi dengan baik, saat menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Bali yang hadir, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan, bahwa DPS ini belum final sampai DPT, terutama terkait dengan pemilih yang sudah meninggal dunia, agar tidak ada lagi muncul karena hal ini akan berdampak ke tingkat partisipasi pemilih dan efisiensi.
“Disarankan wajib untuk dibersihkan dengan dibuatkan suket kematian,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, pihak Disdukcapil menyampaikan, dalam bentuk memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pilkada Tabanan tahun 2024 dengan membuat posko perekaman KTP elektronik sampai menjelang pencoblosan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan perekaman terutama terkait dengan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Disisi lain, TNI POLRI tetap mengingatkan kepada penyelenggara untuk tetap menjaga netralitasnya untuk pilkada Tabanan yang Damai.

“Kegiatan diakhiri dengan penyampaian salinan berita acara rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat kabupaten Tabanan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 kepada stakeholder terkait yang hadir dalam rapat pleno tersebut,” tutupnya.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



