Mantap…! Tiga Pencurian Berhasil Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Satu Pelaku Kolektor CD Wanita

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana dibawah komando Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian yang meresahkan warga.
Ketiga pelaku pencurian yang berhasil diamankan diantaranya, Ahmad Samsul Arif, asal Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Dia mencuri satu mesin serkel kecil, satu mesin profil, satu mesin bor, dua mesin gerinda dan satu mesin potong rambut.
“Aksi pecurian itu dilakukan pelaku pada Kamis 6 Januari 2025, pukul 01.00 Wita di lingkungan loloan timur,” terang Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin 24 Februari 2025.
Pelaku berikutnya yang berhasil diamankan bernama I Nengah Atim Atmika, asal Kelurahan Gilimanuk. Dia melakukan aksi pencurian pada 10 Januari 2025, pukul 19.30 Wita, menyasar rumah kosong di kelurahan Gilimanuk. Berhasil mengondol uang Rp 300 ribu, spiker bloutut, Chager HP dan barang-barang lainnya.
Pelaku ini merupakan residivis yang sudah dihukum empat kali karena kasus pencurian. Saat pengeledahan, polisi juga menemukan sejumlah HP yang diduga merupakan hasil curian, namun tidak dilaporkan oleh para korban. Ditemukan pula tas berisikan penuh celana dalam wanita di kamar pelaku.
Sesangkan pelaku Bhara Andika Taufani, asal Keluarahan Baler Bale Agung, Negara diamankan polisi karena melakukan pencurian ACU truk di jalan raya Pengambengan, Negara. Pelaku ini juga diketahui seorang sarjana kesehatan masyarakat.
“Ketiga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujat AKBP Endang Tri Purwanto.
Kapolres Jembrana juga menghimbau warga agar selalu waspada karena kejahatan bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun asal ada niat dan kesempatan. Dihimbau juga bagi warga yang merasa kehilangan HP atau barang lainnya agar melapor kepada pihak kepolisian terdekat.(ded)