Berita

Kedapatan Membawa Penyu Hijau, Seorang Nelayan di Jembrana Dibui

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Namanya buruh, disuruh kerja, ya mau-mau saja, tanpa mikir resikonya. Yang terpenting dapat upah, bisa buat beli beras untuk keluarga di rumah. Begitu pikiran Mohammad Bansori, saat mendapatkan pekerjaan dari temannya.

“Awak disuruh kerja, ya syukur. Yang penting boleh pis (uang), kan bisa
buat beli beras untuk bini dan anak dirumah. Awak ngak mikir jadi urusan Polisi,” ujar Mohamad Basori, warga Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, dalam bahasa kampung (Melayu) ditemui, Selasa (22/2/2022)

Basori yang kental berbahasa Indonesia logat kampung (Melayu) ini, kemudian mengisahkan pengalamannya menerima tawaran kerja dari temannya yang berujung berurusan dengan aparat Kepolisian dari Polres Jembrana.

“Awak (saya) nak disuruh kuras sampan oleh teman awak. Habis nguras, awak nak disuruh mindah sampan dari luar kolam ke pelabuhan Pengambengan. Tapi awak tak sempat metanye, apa isi sampan tu,” tutur Basori.

Saat menguras sampan itulah, Basori baru tahu isi sampan itu adalah sembilan ekor penyu hijau, yang merupakan satwa dilindungi. Namun dia tidak memperdulikannya karena dia hanyalah buruh yang diberi upah oleh pemilik sampan tersebut.

Basori mengaku yang menyuruh menguras dan memindahkan sampan dari luar kolam ke pelabuhan Pengambengan adalah S, yang tidak lain adalah temannya sediri berprofesi sebagai nelayan.

Namun menurut Basori, begitu selesai memindahkan sampan itu, tiba-tiba beberapa polisi menemuinya dan mengitrogasinya. Kepada polisi, dirinya mengatakan terus terang bahwa dirinya hanya disuruh menguras dan memindahkan sampan itu oleh pemiliknya.

“Awak tak takut, awak kan tak salah, hanya buruh. Ya awak bilang sampan dan penyu itu punya S, teman awak,” imbuhnya.

Atas keterangan Basori itulah, akhirnya personit Satreskrim Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap S, pemilik sampan yang berisikan sembilan ekor penyu hijau tersebut.

Kepada petugas setelah berhasil diamankan S, mengaku mendapatkan penyu tersebut di perairan Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan cara menjaring pada Selasa, 15 Februari 2022. Rencananya, penyu tersebut akan dijual.

Polisi kemudian mengamankan S berikut barang bukti sembilan ekor penyu hijau berbagai ukuran. Bahkan saat ini S yang asal Pengambengan, Negara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Jembrana, selama proses penyidikan.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, dikonfirmasi membenarkan penangkapan S karena kedapatan membawa sembilan ekor penyu hijau. Dia diamankan di rumahnya pada Kamis (17/2/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan ekor penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan hidup, satu unit sampan fiber warna putih motif bunga lengkap dengan mesin dan tiga gulung jaring untuk menangkap penyu.

Atas perbuatan tersebut, terangka S dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a yo. pasal 40 ayat (2) dan atau pasal 21 ayat (2) yo. pasal 40 ayat (4) UU Nomer 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button