Klungkung

Optimalisasi Pendapatan Daerah, DPRD Bali Gelar Koordinasi di Klungkung

KLUNGKUNG,jarrakposbali.com I Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra, S.E., melakukan koordinasi strategis dengan UPTD Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Klungkung, Sabtu (11/1/2025). Didampingi Kepala Sub Bagian TU, Kepegawaian, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Kadek Putra Suantara, S.STP., M.A.P., koordinasi ini membahas implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah optimalisasi skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Bali dalam memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan regulasi baru yang telah ditetapkan.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala UPTD PPRD Klungkung, I Dewa Gede Krisna Adhi Nugraha, S.E., M.M., Koordinator Jasa Raharja, I Gusti Agung Gede Gergita Sastra, Kanit Regiden, I Putu Agus Arta, serta jajaran pejabat Samsat Klungkung, termasuk Kasi Pelayanan, Kasi Penagihan, dan Kasubag TU Samsat Klungkung. Kehadiran mereka memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung implementasi Perda Bali Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala UPTD PPRD Klungkung, I Dewa Gede Krisna Adhi Nugraha, S.E., M.M., menjelaskan bahwa berbagai layanan disediakan untuk mempermudah masyarakat, seperti Loket Induk, Samsat Pembantu di Nusa Penida, layanan Mall Pelayanan Publik (MPP), Drive Thru, Samsat Kerthi Tempat Tinggal, dan Samsat Keliling yang terintegrasi dengan e-Banking.

Terkait tunggakan pajak, Samsat Klungkung menginisiasi pendekatan inovatif melalui layanan Samsat Kerthi Paripurna, operasi gabungan rutin, dan pelayanan door-to-door.

“Kami juga bekerja sama dengan LPD, koperasi, dan BUMDes untuk memudahkan pembayaran tanpa antrian,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024, Kepala UPTD menegaskan bahwa PKB dan BBNKB tahun 2025 ekuivalen dengan tahun 2024, memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra, S.E., menyoroti pentingnya kerja sama Samsat Klungkung dengan Jasa Raharja dan Kepolisian untuk melakukan pendekatan kepada pengusaha di bidang transportasi yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.

“Kendaraan yang digunakan untuk aktivitas pariwisata di Bali seharusnya segera melakukan balik nama sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Bali bersama Dispenda Provinsi akan intensif menyosialisasikan pentingnya membayar pajak tepat waktu tanpa bergantung pada program pemutihan.

“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk taat pajak sejak awal, sehingga tidak lagi menunggu pemutihan pajak kendaraan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Samsat Klungkung lebih aktif memanfaatkan media sosial untuk menyasar kaum milenial.

“Media sosial adalah sarana yang efektif untuk menyebarluaskan informasi program Samsat sekaligus menyadarkan generasi muda akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Mengakhiri kunjungan, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali menyempatkan diri memantau langsung proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di UPTD PPRD Kabupaten Klungkung.

“Melihat langsung antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini memberikan optimisme bahwa kesadaran pajak di Bali akan terus meningkat,” pungkasnya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button