Pansus DPRD Bali Bahas Penegakan Perda Tata Ruang dan Kawasan Konservasi
Fokus pada Pengawasan Bangunan di Kawasan Tahura Ngurah Rai dan Langkah Pengembalian Fungsi Kawasan Konservasi

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pada Senin, 29 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Gabungan lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Ketua Pansus I Made Supartha, S.H.,M.H bersama anggota Pansus DPRD Provinsi Bali menggelar rapat untuk membahas Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah. Rapat ini menyusul hasil pengawasan lapangan terkait bangunan yang berdiri di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura Ngurah Rai).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, DPRD Kota Denpasar, serta sejumlah dinas dan lembaga pemerintah yang berperan dalam pengelolaan kawasan dan penegakan hukum di Bali. Dalam rapat ini, dibahas secara serius tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga kelestarian kawasan tersebut dan penegakan peraturan daerah yang berlaku.
I Made Supartha, S.H.,M.H dalam sambutannya menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan terukur terkait pembangunan di kawasan konservasi. Ia mengatakan, โKami berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam memastikan kawasan yang seharusnya menjadi ruang konservasi tetap terjaga fungsinya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga Bali dan masyarakat Bali.โ
โDalam kesempatan ini, kami sepakat untuk membentuk gerakan bersama antara berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga kawasan ini, mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bali,โ ujar I Made Supartha, S.H.,M.H.
Diskusi pun berlanjut dengan masukan dari seluruh instansi terkait. Semua pihak yang hadir, termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satuan Polisi Pamong Praja, sepakat bahwa pengembalian fungsi kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi merupakan langkah yang sangat penting. Selain itu, penetapan kawasan mangrove sebagai hutan lindung juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah luapan air laut ke daratan yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar.
โPenting bagi kita untuk menjaga fungsi mangrove sebagai resapan air dan perlindungan terhadap potensi ancaman bencana alam, seperti banjir atau luapan air laut,โ ungkap seorang anggota Pansus.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah tata ruang, perizinan, dan aset daerah dengan lebih efektif. Selain itu, langkah-langkah yang telah disepakati diharapkan akan memberi dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Sebagai penutupan, Ketua Pansus I Made Supartha, S.H.,M.H menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga Bali dengan prinsip berkelanjutan. โBali adalah rumah kita bersama, dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaganya,โ tutupnya.(JpBali).



