Pansus TRAP Desak Penegak Hukum Usut Kasus Lift Kaca Kelingking
Supartha: Ada Upaya Membalikkan Fakta Soal Izin Bangunan

DENPASAR, jarrakposbali.com – Kontroversi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida kembali memanas setelah pemerintah memutuskan pembongkaran total. Di tengah langkah tegas itu, muncul pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik, seolah seluruh bangunan di lokasi tersebut telah mengantongi izin lengkap.
Padahal, temuan Pansus TRAP DPRD Bali menunjukkan sebaliknya. Hanya bangunan loket tiket yang tercatat mengantongi izin, itupun belum sepenuhnya lengkap.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menilai upaya membalikkan fakta itu berbahaya dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa lift kaca dan bangunan pendukungnya terindikasi kuat tidak berizin.
“Yang dicarikan izin hanya bangunan loket tiket. Sisanya terindikasi bodong, dan itu fakta yang kami temukan,” ujar Supartha.
Menurutnya, narasi-narasi yang berkembang belakangan ini muncul dari pihak yang merasa terganggu dengan langkah tegas pemerintah. Bahkan, Kejari Klungkung disebut telah memulai penyelidikan terkait dugaan praktik permainan di balik proyek tersebut.
“Kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas. Siapa yang bermain dan siapa yang menikmati dana investor harus dibuka,” tegasnya.
Supartha yang memiliki latar belakang advokat menambahkan, indikasi permainan itu bukan dugaan kosong. Investor disebut mendapat keyakinan salah bahwa izin loket tiket bisa menjadi dasar membangun konstruksi besar seperti lift kaca.
“Investor seperti diyakinkan bahwa izin loket tiket cukup. Ini jelas menyesatkan dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi pada aspek perizinan, tetapi juga menyentuh ranah pidana. Kesalahan pemanfaatan ruang, gratifikasi, hingga pelanggaran tata ruang disebut sebagai kemungkinan yang harus diusut.
“Salah memanfaatkan ruang di kawasan terlarang ada ancaman pidananya. Semua harus ditegakkan,” ujar Supartha.
Bagi Supartha, pihak yang justru kini membangun opini seolah menjadi korban adalah pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari investasi tersebut. Padahal pelanggaran yang terjadi dinilai sangat jelas.
“Pondasi bangunan ada di area pantai, di tanah negara. Pelanggarannya telak dan parah,” ucapnya.
Pandangan senada datang dari jajaran Pansus TRAP lainnya. Mereka menilai ada pihak yang sengaja mengaburkan fakta demi kepentingan tertentu, meski langkah pemerintah justru bertujuan menjaga Bali dan pariwisatanya.
“Yang taat aturan akan mendapat penghargaan. Yang melanggar harus kena sanksi tegas,” kata Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai Adi.
Temuan pemerintah mengungkap berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari tidak adanya rekomendasi gubernur, pelanggaran sempadan jurang, tidak adanya izin KKPRL, hingga kontruksi pondasi yang berdiri langsung di wilayah pantai.
“Pondasi lift kaca ada di wilayah pantai dan tidak memiliki izin apa pun,” jelas Gubernur Koster.
Dengan sederet temuan pelanggaran itu, pemerintah menetapkan penghentian total pembangunan dan mewajibkan pembongkaran seluruh konstruksi. Investor diwajibkan menanggung seluruh biaya. Jika pembongkaran tidak dilakukan sesuai batas waktu, pemerintah provinsi dan kabupaten akan turun langsung mengeksekusi. Polemik lift kaca Kelingking kini menjadi pengingat keras bagi seluruh investasi di Bali: kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, tetapi keharusan.(JpBali).



