Berita

Pastikan Distribusi dan Penggunaan Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Sidak Empat Pangkalan di Badung

jarrakposbali.com,BADUNG – Setelah sehari sebelumnya menyambangi sembilan (9) pangkalan di wilayah Kota Denpasar, Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Kamis (17/7/2025).

Secara umum, dari inspeksi mendadak yang dilakukan hari ini, masih ditemukan pangkalan yang memasang papan nama tidak pada tempatnya, bahkan ada yang baru memasangnya saat sidak berlangsung. Selain ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), masih ada juga pemilik pangkalan yang melakukan penjualan atau layanan secara canvassing.

“Pola penjualan secara canvassing ini tentu menimbulkan permasalahan di lapangan. Selain menyebabkan distribusi gas yang tidak tepat sasaran, juga mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan warga yang memang berhak menerima LPG 3 kg, tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan distribusi antara warga yang berhak di sekitar pangkalan dengan warga dari luar wilayah yang dengan mudah memperoleh LPG 3 kg,” tegas Koordinator Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.

Dari hasil sidak hari ini, tidak ditemukan hotel dan restoran yang menggunakan gas LPG 3 kg. Bagi pemilik pangkalan yang masih melakukan pelanggaran, tetap diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai.

Berikut versi lengkap narasi, kutipan, dan penutupan untuk berita online berdasarkan pernyataan dari Sales Branch Manager IV Bali Pertamina:

Sementara itu, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, M. Affriyana Al Heilmi, menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik pangkalan serta pelaku usaha, termasuk hotel dan restoran, yang telah mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemilik pangkalan dan pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan HET. Kepatuhan ini merupakan wujud dukungan nyata dalam mewujudkan distribusi LPG subsidi yang adil dan tepat sasaran,” ujar Affriyana.

Meski begitu, Pertamina menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan distribusi. Affriyana mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan pelanggaran pada sidak berikutnya.

“Kami akan bertindak tegas. Jika dalam sidak selanjutnya masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG di atas HET, maka kami akan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan tersebut,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan LPG subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Pertamina juga terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran ke kanal resmi pengaduan. (jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button