BeritaBulelengDaerah
Trending

Pekerja Kecewa, Usulan UMK Buleleng 2024 Cuma Naik Rp 25 Ribu

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2024 yang hanya 0,93 persen atau Rp 25.342 menjadi Rp 2.741.548 membuat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Buleleng kecewa. Sebelumnya, upah pekerja di Buleleng untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.716.206.

Pengusulan UMK Buleleng 2024 ini telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat pada hari Kamis, 23 November 2023 pagi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.

Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami; mengaku kecewa dengan keputusan rapat tersebut, mengingat ia mewakili kelompok pekerja dan buruh sebelumnya menginginkan kenaikan UMK sebesar 10-15 persen.

Keinginan kenaikan hingga 10-15 persen, kata Ernila, harus dijegal oleh formula ambang batas 0,1-0,3 persen yang ada dalam PP Nomor 51 tahun 2023 perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Alasan mendasar keinginan upah lantaran perubahan harga kebutuhan kehidupan saat ini yang semakin merangkak naik tiap tahunnya. Hal ini pun membuat mereka tidak dapat menikmati hasil kerja secara maksimal.

“Teman-teman pasti kecewa karena berharap ada kenaikan. Kita lihat sendiri kenyataannya, belum penentuan UMK, beras sudah naik, gula sudah naik. Kami serahkan ke teman-teman di pusat untuk meneruskan aspirasi kami,” ujarnya Ernila usai rapat.

Menurutnya, pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Yang intinya menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Tetapi, lanjut Ernila, justru regulasi pemerintah yang menjepit hak-hak pengupahan pekerja sehingga tidak mendapatkan kondisi hidup layak.

“Kalau menurut saya tidak manusiawi. Mereka pun setuju bahwa buruh harus hidup layak, tapi kenyataannya regulasi yang dibuat malah menjepit kita untuk dapat kondisi hidup yang layak. Pakai perhitungan maksimal saja, (UMK) masih jauh dari harapan kita,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng, Komang Sumertajaya; menjelaskan bahwa kenaikan 0,93 persen merupakan angka tertinggi pada formulasi sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, yang juga melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

Inflasi Provinsi Bali saat ini 2,4 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Buleleng 3,1 persen.

Sumertajaya tak menampik keputusan ini tak sesuai dengan tuntutan SPSI Buleleng. Ini lantaran menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini yang sudah merangkak.

“Ada kenaikan 0,93 persen, menghasilkan angka Rp 2.714.548, dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.

Hasil keputusan ini pun akan disampaikan ke provinsi melalui berita acara untuk disetujui dan ditetapkan. Meskipun UMK Buleleng 2024 naik, tetapi belum menyentuh batas minimal yakni Rp 2.813.672 yang merupakan UMP Bali 2024.

Untuk diketahui, UMK Buleleng pada tahun 2019 sebesar Rp 2.338.850. Selanjutnya pada tahun 2020 meningkat ke angka Rp 2.538.000, kemudian pada tahun 2021 UMK Buleleng tidak mengalami kenaikan. Lalu pada tahun 2022, mengalami kenaikan 0,17 persen menjadi Rp 2.542.312,33. Dan pada tahun 2023 naik 6,8 persen menjadi Rp 2.716.206. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button