Berita

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Pajak

Kebijakan Baru untuk Mempermudah Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Tahun 2024

jarrakposbali.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepdirjen Pajak, pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 akan dihapuskan, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.

Batas waktu pembayaran dan pelaporan tanpa sanksi adalah mulai 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Selama periode tersebut, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan.

Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Libur panjang hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT, mengingat jumlah hari kerja yang terbatas di bulan Maret.

“Dengan adanya libur panjang tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terkena sanksi,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Selasa (25/3/2025).

Pertimbangan lainnya yang mendasari diterbitkannya kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024, pemerintah memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa khawatir akan terkena sanksi, mengingat kondisi libur panjang yang membatasi waktu kerja.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak, terutama di tengah kondisi libur yang berpotensi menyebabkan keterlambatan. Hal ini berlaku hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi Astuti.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih tenang dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang. Pemerintah terus berkomitmen untuk mempermudah administrasi perpajakan dan menciptakan iklim yang adil bagi semua pihak.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button