BeritaDenpasar

Penerimaan Pajak Bali Awal 2026 Tumbuh 13,6 Persen

DENPASAR, jarrakposbali.com – Awal tahun sering kali menjadi penanda arah. Dari sana, ritme ekonomi mulai terlihat, termasuk bagaimana masyarakat dan dunia usaha berkontribusi melalui pajak. Di Bali, dua bulan pertama 2026 menghadirkan catatan yang cukup menarik untuk diamati.

Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat penerimaan sebesar Rp2,25 triliun. Angka ini tumbuh 13,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebuah sinyal bahwa aktivitas ekonomi masih bergerak dengan cukup stabil.

“Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali,” ujar Darmawan, Selasa (31/3).

Kontribusi penerimaan tersebut tersebar di berbagai kantor pelayanan pajak, mulai dari KPP Madya Denpasar hingga KPP Pratama di sejumlah kabupaten. Denpasar masih menjadi pusat dominasi, namun daerah lain juga menunjukkan pergerakan yang konsisten.

“Penerimaan ini diadministrasikan oleh satu KPP Madya dan tujuh KPP Pratama di Bali,” jelasnya.

Jika dilihat dari jenis pajak, PPN dan PPnBM memberi kontribusi terbesar. Disusul oleh Pajak Penghasilan badan dan orang pribadi yang juga menunjukkan tren positif. Dalam banyak kasus, pola ini menggambarkan aktivitas konsumsi dan produksi yang berjalan beriringan.

“Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026,” kata Darmawan.

Yang menarik, sektor usaha berbasis pariwisata kembali mengambil peran penting. Penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh paling tinggi, seiring meningkatnya mobilitas wisatawan dalam beberapa bulan terakhir.

“Pertumbuhan tertinggi berasal dari sektor akomodasi dan makan minum, mencapai 31,09 persen,” ungkapnya.

Di sisi lain, perdagangan dan aktivitas keuangan tetap menjadi penopang utama. Keduanya menjaga stabilitas penerimaan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

“Sektor perdagangan dan jasa keuangan masih memberikan kontribusi signifikan terhadap total penerimaan,” lanjut Darmawan.

Kepatuhan wajib pajak juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari capaian ini. Hingga Februari, lebih dari 156 ribu SPT Tahunan telah dilaporkan. Sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Kami mencatat lebih dari 156 ribu SPT telah disampaikan hingga Februari 2026,” ujarnya.

Untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel, pemerintah juga menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor hingga akhir April 2026.

“Relaksasi ini diharapkan memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” kata Darmawan.

Pada akhirnya, angka penerimaan bukan sekadar statistik. Di baliknya ada aktivitas ekonomi, kepatuhan, dan kepercayaan. Bali, dengan denyut pariwisatanya, tampak sedang menjaga ritme itu dengan cukup baik di awal 2026.(JpBali).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button