Ekonomi

Pentingnya Pemahaman Kena Pajak (PKP) dalam Pembuatan Faktur Pajak

JAKARTA,jarrakposbali.com I Pada Kamis, 13 Februari 2025, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penjelasan penting mengenai status Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang terdaftar sebagai PKP wajib memahami cara pembuatan faktur pajak yang benar. Dwi juga menambahkan bahwa mulai 12 Februari 2025, semua PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Aplikasi ini merupakan salah satu saluran utama yang dapat digunakan bersama dengan aplikasi Coretax DJP dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk semua jenis faktur pajak, kecuali beberapa ketentuan khusus.

“Faktur pajak dengan kode transaksi 06, 07, faktur yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang pemusatan PPN, serta faktur yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025, tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini,” tambahnya. Keputusan ini sesuai dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Ia  juga menyampaikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di aplikasi Coretax DJP.

“Data tersebut akan dapat diakses paling lambat 2 hari setelah penerbitan faktur pajak,” ujarnya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan pengelolaan laporan perpajakan oleh para pengusaha yang terdaftar sebagai PKP.

Dwi Astuti juga melaporkan bahwa hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Selain itu, sudah ada 251.038 wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak dengan total 52.506.836 faktur untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur untuk masa Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 46.964.875 faktur untuk Januari 2025 dan 6.201.671 faktur untuk Februari 2025 telah divalidasi.

Sementara itu, hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, total 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan. Sebagian besar penyampaian SPT dilakukan secara elektronik, dengan 3,26 juta yang disampaikan melalui saluran elektronik dan 75.770 secara manual.

Dwi Astuti mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pembaruan dan pedoman penggunaan aplikasi perpajakan. “Kami sangat menyarankan wajib pajak untuk mengakses panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP yang tersedia di laman resmi DJP,” ujarnya. Panduan lengkap dapat ditemukan melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

“Jika ada kendala dalam proses penggunaan aplikasi atau dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,” pungkas Dwi Astuti

Dengan adanya berbagai fasilitas dan panduan yang disediakan, DJP berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan tepat waktu. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan agar sistem perpajakan lebih transparan dan efisien.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button