Peran Para Tersangka Bakar Rumah di Desa Julah
Dua Provokator, Tujuh Eksekutor

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Ini dia peran kesembilan tersangka kasus bakar rumah yang terjadi di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Walaupun sama-sama berstatus tersangka, namun mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Singkatnya, dua orang menjadi provokator, tujuh orang berperan sebagai eksekutor.
Adapun para tersangka yaitu I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindiya, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana dan Wayan Putrayana.
Serta Ketut Sada dan I Ketut Sidemen.
[irp posts=”25790″ name=”Ini Dia Para Tersangka Bakar Rumah di Desa Julah”] [irp] [irp]Peran tersangka
Kesembilan tersangka ini ada yang berperan memukul kaca jendela hingga merusak TV milik Sah Rudin (26), pemilik rumah.
“Ketut Sada dan I Ketut Sidemen berperan menghasut ketujuh warga lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika K. P.
“Semuanya memiliki peran masing-masing,” imbuhnya lagi.
I Ketut Suparta, berperan memukul kaca jendela dan merusak TV dengan menggunakan papan kayu dan menggunakan tangan kanan hingga pecah.
Lalu I Nyoman Karianga, berperan memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah.
I Wayan Sindiya, berperan memukul kaca jendela dan TV dengan menggunakan balok kayu dan menggunakan kedua tangannya hingga pecah.
Kemudian I Komang Suadnyana, berperan memukul kaca jendela dengan menggunakan sebilah sabit hingga pecah.
I Nyoman Sutirta, berperan menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi.
I Wayan Jana, berperan merusak pot bunga dengan cara menariknya hingga jatuh dan pecah dan merusak jemuran milik korban.
Selanjutnya Wayan Putrayana berperan merusak jendela dan mengeluarkan TV.
Ketut Sada, berperan menghasut orang untuk melakukan pengerusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang barang milik korban.
I Ketut Sidemen, S.Pd., berperan menghasut orang untuk melakukan pengerusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang milik korban.

Hukuman yang berbeda
Para tersangka pembakaran rumah di Desa Julah ini ternyata mendapat hukuman yang berbeda-beda serta pasal yang berbeda pula.
Pasal 170 KUHP disematkan kepada tujuh tersangka diantaranya I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindiya, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana dan Wayan Putrayana.
Pasal tersebut mengenai melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dimuka umumdengan acaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Sedangkan Ketut Sada dan I Ketut Sidemen dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (fJr/JP)



