BeritaDaerah

Tolak Aliran Sampradaya, Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem gelar Penandatanganan Piagam Silayukti

Karangasem.jarrakposbali.com. Desas desus yang terjadi dikalangan media sosial membuat Desa Adat mendapat dorongan dari berbagai pihak agar desas desus ini cepat diredam dan tidak menjadi permasalahan yang meluas. Dalam memperkuat barisan guna penolakan aliran sampradaya di karangasem,di awal bulan Bung Karno yang bertepatan dengan hari lahir pancasila Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem menyelenggarakan testimoni Penolakan Sampradaya dengan penandatanganan Piagam Silayukti di kecamatan manggis tepatnya di Pura Dang Kahyangan Silayukti. Selasa 1 juni 2021

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Majelis Desa Adat Kabupaten dan Majelis Desa Adat kecamatan yang berjumlah 190 Desa Adat. Pelaksanaan ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang diwakili oleh petajuh Majelis Agung Bidang Kelembagaan, Ketua PHDI Kabupaten Karangasem Ni Nengah Rustini, Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa, Ketua Bramasta.

Diawali dengan persembahyangan bersama yang dipuput oleh Jro Mangku Gede Antara selaku pemangku pemucuk di Pura Dang Kahyangan Silayukti, dilanjutkan dengan pembacaan piagam silayukti terkait Penolakan Aliran Sampradaya di Kabupaten Karangasem.

Dalam sambutannya, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem I Ketut Suardana mengatakan berdasarkan Perda No 4 thn 2019 pasal 20 sampai 27, terkhusus pasal 25 tentang kewwnangan berskala Desa Adat, “sire ngoraang Desa Adat sing dadi ngatur-ngatur, sire ngoraang Desa Adat sing dadi membatasi, nyen ngoraang Desa Adat sing dadi ngelarang-larang, dadi” tegasnya.

Pasal 1 (satu) angka VIII (delapan) Desa Adat memiliki IX (sembilan) tuhas tanggung jawab salah satunya mengatur umatnya termaauk mengatur wewidangan Desa Adatnya, Desa Adat juga memiliki hak otonom si wewidangannya, ujarnya.

Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan Jro Wena juga mengatakan “tityang lebih menekankan ngajegang Desa Adat. Adat, Desa Adat dan Agama nki metiosan. Yen bicara Adat dje gen ade Adat, kewentenan ring Bali Adat kepupulang dados komunitas yang disebut Desa Adat. Krama Desa keiket oleh Kahyangan Desa, Kahyangan Tiga, naler keiket oleh Setra niki kebaos komunitas Desa Adat. Ten wenten sejengkal tanahpun di Bali yang berada di luar pemargin Agama Hindu Dresta Bali. Desa Adat nikarohnya, jiwanya dibentuk berdasarkan roh Hindu Dresta Bali” ujarnya.

Selaku Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan Jro Wena juga berharap kepada “para Yang Mulia Bendesa makesami unyuk dilakukan pendekatan-pendekatan, ragane wantah krama pateh mekesami, ilang siki (1) ilang kalih (2) nike juga berat konsekuensinya. Yen dados mangda nyansan ngakehang umat kita, sampunang kita berbicara satu (1) sisi saja tapi krama kita tidk pernah kita bina. Pang ten umat kita berpikir kita melawan krama bali, yang kita lawan adalah mereka yang membawa aliran itu dari luar ke bali” tegasnya.

Adapun isi Piagam Silayukti sebagai berikut:
OM SWASTYASTU,
KAMI SELURUH DESA ADAT DI KABUPATEN KARANGASEM dengan ini mengatakan:

1. Memegang teguh agama, adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal yang berdasarkan catur dresta di Bali.

2. Menjaga dengan segenap jiwa dan raga warisan adi luhung desa adat benteng utama di bali.

3. Menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan Desa Adat.

4. Menolak dan melarang segala bentuk aliran sampradaya Non Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat di Kabupaten Karangasem.

5. Mempertahankan setiap jengkal tanah Bali agar senantiasa tetap Trepti, Shanti dan Jagadita skala-niskala
Om Santih, Santih, Santih, Om

Usai pembacaan Piagam Silayukti dilakukan Penandatanganan Piagam Silayukti yang ditandatangani Oleh Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem beserta Penyarikan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem dan mengeetahui Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali./je

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Laporan : Je

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button