BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Polres Buleleng Menang Praperadilan, Nyoman Tirtawan Ngamuk

Hakim Tolak Praperadilan Nyoman Tirtawan

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon, Nyoman Tirtawan; berakhir kandas dengan menangnya Polres Buleleng.

Gugatan praperadilan ini ditujukan kepada termohon, Polres Buleleng dan turut termohon, Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hari Selasa, 23 Mei 2023 berlangsung pembacaan keputusan oleh hakim tunggal Ni Made Kushandari dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swatantra di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja.

Nyoman Tirtawan sebagai pemohon hadir bersama penasehat hukum, sedangkan penasehat hukum dan turut termohon juga hadir dalam sidang kelima itu.

Hasilnya, hakim menolak permohonan praperadilan Nyoman Tirtawan secara keseluruhan, dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar lima ribu rupiah.

Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur serta telah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.

Selain itu, tindakan Polres Buleleng sudah sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 KUHAP, karena ada dua orang saksi yang menyaksikan penggeledahan tersebut.

Hakim juga berpendapat bahwa pemohon tidak mengajukan alat bukti dan tidak berhasil membuktikan dalilnya, sehingga hakim memutuskan pengeledahan dan penyitaan itu sah dan sesuai prosedur.

Hakim yang mengetok palu usai membacakan putusan, langsung mendapat sambutan emosi pemohon yang mengamuk dan menyumpahi serta mengutuk pihak yang telah mempermainkannya.

“Demi Tuhan, siapapun yang mempermainkan kebenaran akan dikutuk oleh Tuhan!” ucap Tirtawan dengan mengangkat tangannya ke atas.

Tirtawan kemudian pergi meninggalkan ruangan sidang meski sidang belum ditutup hakim. Aksi ini membuat hakim, panitera pengganti, hingga penasehat termohon, serta turut termohon kaget dan terdiam.

“Saya hanya ketawa melihat kebohongan yang dibacakan hakim maupun oleh kuasa hukum termohon Polres Buleleng, bahwa saat penggeledahan kan saya belum menjadi tersangka, di sana (di ruang sidang) disebut tersangka, saya masih saksi,” ujarnya saat ditemui di luar ruangan.

“Kepolisian masuk ke rumah saya tanpa izin, Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah menunjukan (surat izin penggeledahan dari Ketua PN Singaraja),” lanjutnya.

“Saya ingin nantilah pengadilan Tuhan yang paling saya hormati, kalau pengadilan manusia di zaman jahiliah, zaman kaliyuga ini sudah tahu kan? Maaf, banyak hakim bermasalah, banyak jaksa bermasalah, banyak polisi bermasalah,” tambahnya.

“Ingat Sambo! Ingat Tedy Minahasa! Itu yang merusak negara ini,” sebut mantan Anggota DPRD Provinsi Bali itu.

Sudah berdasarkan fakta hukum

Sementara itu, Wayan Kota, penasehat hukum termohon; mengaku puas dengan keputusan hakim terkait gugatan praperadilan itu.

Wayan Kota yang merupakan personel Bidkum Polda Bali mengatakan bahwa keputusan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta hukum.

Fakta-fakta hukum tersebut, kata Kota, telah terbukti melalui keterangan saksi, bukti surat, termasuk saksi dari pemohon.

Selain itu, penasehat hukum termohon yang menyampaikan dalil dalam persidangan, kata Kota, juga sudah sesuai dengan fakta-fakta penyidik di lapangan.

“Yang diputuskan hakim praperadilan hari ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang sudah digali dalam persidangan ini,” jelasnya.

“Bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini termohon praperadilan adalah sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum,” lanjutnya.

“Sehingga proses penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik sudah sah berdasarkan hukum. Dan semua itu diperkuat oleh putusan hakim praperadilan,” tambahnya.

Selaku penasehat hukum termohon, Wayan Kota mengatakan bahwa reaksi yang keluar dari pemohon merupakan hal wajar dan merupakan haknya untuk berekasi.

“Itu hak dari pemohon ya. Tapi yang diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta hukum. Jadi, kami sangat setuju dengan apa yang diputuskan hakim,” tutupnya. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button