Berita

Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Reklame Kadaluarsa

Langkah berkelanjutan menjaga keindahan dan ketertiban kota

jarrakposbalj.com, DENPASAR – Denpasar yang dikenal sebagai kota pariwisata dan budaya tidak luput dari tantangan dalam menjaga wajah kotanya tetap rapi dan indah. Salah satunya adalah maraknya atribut promosi yang telah usang dan kadaluarsa. Untuk itu, Satpol PP Kota Denpasar kembali turun tangan menertibkan puluhan reklame di sejumlah titik strategis kota pada Selasa (26/8/2025).

Penertiban dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar dengan menyasar reklame yang menempel di fasilitas umum maupun sudut-sudut jalan utama.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan agar ruang kota tetap tertata rapi. Kami ingin menegaskan bahwa reklame yang sudah tidak berlaku tidak boleh dibiarkan terpasang begitu saja,” ujar Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, A.A.Ngr Gd Yudie Asmara.

Adapun ruas jalan yang menjadi target penertiban meliputi Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan Gajah Mada.

Dari operasi tersebut, petugas menurunkan puluhan reklame berbagai jenis mulai dari pamflet, banner, spanduk, baliho, hingga papan nama.

“Total ada 36 pamflet, 45 banner, 37 spanduk, 3 baliho, dan 1 papan nama yang berhasil kami turunkan dalam giat kali ini,” jelas Yudie Asmara.

Selain menjaga ketertiban, penertiban reklame juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Denpasar mempercantik wajah kota.

Pemerintah berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha bisa lebih sadar akan aturan dan tidak sembarangan memasang media promosi.

“Kami terus melakukan penertiban terhadap pemasangan atribut reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota. Harapannya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan penertiban rutin, Pemkot Denpasar juga menekankan pentingnya proses perizinan sebelum pemasangan reklame.

Hal ini dilakukan agar media promosi memiliki nilai fungsi tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan ruang publik.

“Kami imbau semua pihak untuk mengajukan izin serta menempatkan reklame di lokasi yang sudah ditentukan. Dengan begitu, kita bersama bisa menjaga Denpasar tetap bersih, rapi, dan nyaman,” tegas Yudie Asmara.

Langkah Satpol PP Denpasar ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam merawat wajah kota. Dengan dukungan masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, Denpasar diharapkan terus tampil sebagai kota yang tidak hanya ramai, tetapi juga indah dan tertib.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button