
JEMBRANA, Jarrakposbali.com | Tiga proyek rehab gedung SD di Jembrana dengan anggaran bersumber dari DAK tahun 2021, ternyata masih menyisakan masalah bagi dua mandor proyek dan sejumlah pekerja.
Pasalnya, setelah proyek tersebut di diterima oleh pemerintah setempat akhir Desember 2021 lalu, dua mandor proyek malah mengadu ke DPRD Jembrana lantaran kontraktor tidak kunjung menyelesaikan pembayaran ongkos tenaga kerja dan pembayaran sejumlah material proyek. Jumlahnya tidak tangung-tanggung, mencapai Rp 360 juta.
Bahkan satu mandor proyek mengancam akan membeberkan data penyimpangan proyek ke Tipikor jika pihak kontraktor tidak segera menyelesaikan tunggakan pembayarannya.
Diketahui tiga proyek rehab gedung SD tersebut meliputi SD Negeri 1 Medewi dan SD Negeri 2 Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dengan anggaran Rp 700 juta lebih, serta SD Negeri 4 Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana dengan anggaran hampir Rp 450 Juta. Tiga proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jaya Kerthi yang berkedudukan di Giayar, melalui proses tender.
Namun pelaksanaannya, CV Jaya Kerthi sebagai pemenang tender, justru menyerahkan pekerjaan kepada dua orang mandor proyek asal Jembrana dengan melakukan pemotongan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk pengerjaan SD Negeri 1 Medewi dan SD Negeri 2 Asahduren, Kecamatan Pekutatan, pengerjaanya diserahkan kepada mandor Linggih asal Pekutatan dengan anggaran semula dari pemerintah Rp 700 juta lebih dipotong menjadi Rp 544 juta.
Sedangkan pengerjaan SD Negeri 4 Gilimanuk diberikan kepada mandor Dek Awok, asal Negara dengan pemangkasan anggaran dari Rp
432.564.673 menjadi Rp 310 juta. Peyerahan pekerjaan proyek tersebut dari CV Jaya Kerthi kepada kedua mandor tersebut disertai dengan kontrak kerja, berikut tertuang dalam kontrak kerja, pajak ditanggung kedua mandor tersebut.
“Awalnya, saya hanya diminta membantu mengerjakan. Tapi setelah beberapa hari berjalan, tiba-tiba disodori kontrak kerja oleh pihak CV. Saya awalnya tidak bersedia bekerja karena dengan pemotongan anggaran yang cukup besar pasti akan rugi. Tapi pihak CV memaksa agar saya mengerjakan, katanya kalau anggaran tidak cukup akan dibantu oleh CV,” terang Dek Awok, mandor proyek asal Negara, Selasa (1/2/2022)
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh mandor Linggih asal Pekutatan. Dia mengaku terjebak dengan kontrak kerja murah yang dibuat belakangan oleh pihak CV Jaya Kerthi.
Akibatnya, setelah tiga proyek rehab gedung SD tersebut selesai dikerjakan, dua mandor tersebut harus menanggung hutang ongkos para pekerja dan hutang pembelian material proyek mencapai Rp 360 juta lebih. Kedua mandor tersebut sudah berupaya pendekatan kepada pihak CV, namun pihak CV tidak ada etikan baik menyelesaikannya. Termasuk meminta bantuan Dinas terkait untuk memedisi, tetap saja buntu.
“Awalnya saya bekerja tujuannya untuk cari nafkah buat anak-anak saya karena saya harus bekerja sendiri cari nafkah buat anak-anak yang masih kecil karena saya tidak punya istri. Tapi kenyataannya malah buntung, malah nanggung hutang ratusan juta rupiah. Kalau pihak cv tidak mau membantu menyelesaikan, saya akan beberkan semuanya ke Tipikor,” ujar Dek Awok geram.
Sedangkan Linggih untuk masalah tersebut mengaku telah mengadu ke DPRD Jembrana dan pihak DPRD melalui Ketua Komisi 1 IB Susrama berjanji akan mempertemukan pihak CV dengan kedua mandor proyek tersebut.
Terkait permasalahan tersebut Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Pemkab Jembrana I Wayan Wenten dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (1/2/2022) mengaku sudah memfasilitasi antara pihak CV dan kedua mandor tersebut, serta meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di internal perusahan.
Sementara itu, Yanto dari CV Jaya Kerthi dikonfirmasi mengaku telah menyelesaikan pembayaran kepada kedua mandor tersebut. Namun kemungkinan pihak mandor yang tidak menyelesaikan pembayaran kepada para pekerja dan tidak menyelesaikan pembayaran material proyek.
“Dari perusahan pembayarannya sudah klop kepada mandor, tinggal mandor yang harus menyelesaikan ke bawah,” terangnya melalui pesan WhatsApp.(ded)



