Berita

RUMAH SINGGAH BAGI NARAPADINA KETIKA BEBAS????”

Penulis: Arnissa Wulandari, S.Psi

“Menjadi Pembimbing Kemasyarakatan Bukan Cita-Cita Saya, Tetapi Setelah Saya Menyelami Profesi Ini Banyak Perjalanan Yang Membuat Saya Bersyukur, Bahwa Segala Kesulitan Yang Kita Alami Tidak Ada Yang Lebih Sakit, Ketika Kehilangan Kemerdekaan, Arnissa, 2021”

Balai Pemasyarakatan adalah harapan terakhir bagi Klien Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemulihan sosial saat mereka telah dinyatakan bebas dari penjara. Pemulihan diartikan sebagai kembalinya kehidupan dan penghidupan mantan narapidana agar mandiri, produktif, dan mampu membangun potensi-potensi dan pengembangan diri pasca menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah mengamanatkan bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Bali yang memiliki 6 (enam) tugas pokok dan fungsi penting antara lain: Pembuatan Litmas, Pembimbingan Klien, Pendampingan, Pengawasan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan Pengadministrasian Ketatausahaan.
Fungsi pembimbingan di balai pemasyarakatan dilaksanakan oleh pembimbing Kemasyarakatan (PK). Fungsi pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimaksudkan sebagai bentuk pembimbingan berupa melaksanakan bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan. Namun yang menjadi kendala besar bagi seorang narapidana setelah bebas adalah masalah ekonomi, tidak bisa dipungkiri hal itu menjadi masalah yang utama mengingat mereka selama ini tidak punya kesempatan untuk mengembangkan potensi dan bekerja selayaknya orang pada umumnya, sedangkan kebutuhan mereka selama di dalam dan kebutuhan keluarga mereka di luar tidak ada yang menafkahi. Sejalan dengan masalah itu, pada tahun 2020 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memerintahkan seluruh jajaran Pemasyarakatan Seluruh Indonesia untuk membentuk Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Kemasyarakatan), Pokmas Lipas inilah yang bergerak mencari jalan keluar untuk menjawab tantangan-tantangan yang menjadi kendala dalam proses reintegrasi mantan narapidana. Kelompok masyarakat ini terdiri dari Yayasan Sosial, Panti Asuhan, Kelompok Wirausaha, dan Lembaga Bantuan Hukum.
Di Bapas Denpasar saat ini telah terbentuk 27 mitra pokmas lipas yang siap membantu bimbingan kepribadian dan kemandirian untuk Klien Pemasyarakatan, jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi di antara Bapas yang ada di Indonesia. Di Antara 27 Pokmas Lipas yang terbentuk ada Pokmas yang sangat unik dan sangat penting kedudukannya dalam proses pembimbingan Klien pemasyarakatan. Pokmas tersebut adalah Yayasan dan Lembaga sosial yang menyediakan rumah singgah bagi mantan narapidana yang mengalami kesulitan dalam hal pekerjaan dan tempat tinggal sementara, karena setelah bebas banyak mantan narapidana tidak tahu harus kemana, terlebih bagi mereka yang kurang beruntung atau yatim piatu.
Bapak Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan “Bapak Liberty Sitinjak” dalam artikel yang pernah beliau publikasi menjelaskan bahwa Pembentukan Rumah Singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaran pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberdayakan bagi tersangka, tahanan, warga binaan ppemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. Dengan pernyataan tersebut akan mampu memberi angin segar bagi mantan narapidana untuk tetap produktif dan menambah skill serta potensinya sebelum benar-benar Kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Salah satu rumah singgah Bapas Denpasar adalah Yayasan Kayu Jati Sejahtera Yayasan Kayu Jati merupakan salah satu Griya Abhi Praya Bapas Denpasar milik Bapak Hendri, yaitu seoarang penguaha dan arsitek yang konsen di bidang pelayanan masyarakat. Saat ini terdapat 4 Klien yang masih mengikuti bimbingan kemandirian di Yayasan Kayu Jati. Yayasan ini terletak di Denpasar Utara, Kota Denpasar. Layanan Griya Abhipraya ini adalah Rumah Singgah, Home Industri Pia Laku, dan Home Industri Pembuatan Sosis.
Dengan adanya rumah singgah tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan berat dalam mewujudkan Klien pemasyarakatan yang mandiri dan produktif. “Bukan zamannya lagi kita bekerja dengan ego masing-masing. Dengan bekerja sama segala sesuatu menjadi ringan dan untuk mencapai tujuan jadi lebih besar. Kolaborasi bukan lagi sekadar slogan yang hanya terucap, namun sudah menjadi tuntutan. Dan bukti nyata kolaborasi ini, bisa kita wujudkan melalui Rumah Singgah “Griya Abhipraya” (Liberty Sitinjak, 1 Maret 2022).

Daftar Pustaka:
Suwardani, GAP. 2019. Dasar-Dasar Bimbingan Kemasyarakatan. Depok: BPSDM Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan. 2012. Modul Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button